Senin 14 Jul 2025 05:43 WIB

RI-Australia Kuatkan Kerja Sama Ekspor-Impor Produk Halal

Australia baru memasok sebanyak sekitar 140.000 metrik ton daging halal per tahun.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan bersama para perwakilan dari Pemerintah Australia di Melbourne, Kamis (10/7/2025).
Foto: Dok BPJPH
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan bersama para perwakilan dari Pemerintah Australia di Melbourne, Kamis (10/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE — Pemerintah Indonesia dan Australia melakukan pembicaraan bilateral dalam rangka penguatan kerja sama ekspor impor produk halal kedua negara, belum lama ini.

Pertemuan bilateral tersebut dilakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), serta Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF) di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia.

Baca Juga

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, dan Assistant Secretary, Agriculture and Non-Tariff Barriers Branch, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) Anna Somerville. "Pertemuan ini penting dalam rangka memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Melbourne, Kamis (10/7/2025).

Pada pertemuan bilateral tersebut, Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan adanya kebutuhan mendesak akan 650.000 metrik ton daging halal setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Saat ini, Australia hanya memasok sebanyak sekitar 140.000 metrik ton daging halal per tahun. Dari gap tersebut, ujar dia, terdapat peluang besar untuk meningkatkan volume perdagangan, dengan dukungan RPH-RPH di Australia yang telah memenuhi standar halal dan telah disertifikasi oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan juga menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya untuk produk sembelihan daging, tetapi juga untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan, dan kosmetik serta perawatan kulit, seiring dengan waktu pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2026 nanti.

"Sertifikasi halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan, dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO," lanjut pria yang akrab disapa Babe Haikal.

"Sertifikat halal bukanlah hambatan dalam aktivitas industri dan perdagangan, justru merupakan standar yang saat ini digunakan secara universal yang mencerminkan kualitas produk," lanjutnya.

photo
Dokter hewan karantina melakukan pengecekan sapi impor dari Australia di Fasilitas Instalasi Karantina Hewan, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (25/2/2025). Fasilitas Instalasi Karantina Hewan di bawah Balai Besar Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan DKI Jakarta tersebut dikhususkan untuk menampung sapi impor dari Australia yang akan dijual di pasar wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan daya tampung sebanyak 5.600 ekor. - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement