Senin 19 May 2025 13:51 WIB

Unggah Konten Sakiti Perasaan Umat Islam, Dokter di Singapura Didenda Rp 124 Juta

Dua laporan polisi diajukan terhadap warga Singapura tersebut pada Juni 2021..

Palu hakim (Ilustrasi).  Dua laporan polisi diajukan terhadap warga Singapura tersebut pada Juni 2021..
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Dua laporan polisi diajukan terhadap warga Singapura tersebut pada Juni 2021..

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA— Seorang dokter yang mengunggah komentar yang menyinggung umat Islam dalam sebuah unggahan di media sosial telah didenda sebesar 10 ribu dolar Singapura atau setara kurang lebih Rp 124 juta pada Senin (19/5/2025).

Dr Kho Kwang Po, 85 tahun, adalah seorang praktisi medis terdaftar yang sertifikat praktiknya telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2020 lalu, demikian disampaikan Dewan Medis Singapura kepada Channelnewsasia, Senin (19/5/2025).

Baca Juga

Dua laporan polisi diajukan terhadap warga Singapura tersebut pada Juni 2021. Satu oleh seseorang tanpa nama yang menyatakan bahwa Dr Kho membuat pernyataan rasis di Facebook yang sangat menghina Islam.

Sedangan satu yang lainnya melaporkan bahwa Dr Kho telah mengunggah konten yang menghasut dan merendahkan Islam di Facebook selama beberapa tahun.

Dr Kho, yang merupakan satu-satunya orang yang memiliki akses ke akunnya, pertama kali membuat unggahan di Facebook pada 21 April 2016, tetapi mengunggah ulang konten yang sama pada 21 April 2021, meskipun dia telah diberikan peringatan bersyarat atas unggahan aslinya

“Unggahannya dapat dilihat oleh publik, dan Dr Kho bermaksud agar publik melihatnya,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh kepada pengadilan.

BACA JUGA: Negara Islam yang Ditakuti Israel Ini Peringkat ke-4 Hasil Tes IQ Tertinggi Dunia

Pihak penuntut mendesak pengadilan untuk mendenda Dr Kho sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan alasan bahwa Dr Kho membuat unggahan tersebut dengan penuh pertimbangan.

Teh mengatakan bahwa pelanggaran tersebut biasanya akan mendapatkan hukuman penjara, tetapi jaksa penuntut telah mempertimbangkan usia Dr Kho yang sudah lanjut.

Pengakuan bersalahnya atas tuduhan sengaja berniat melukai perasaan keagamaan umat Islam, dan bagaimana unggahan tersebut tidak mendapatkan perhatian yang signifikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement