Kamis 04 Jan 2024 17:30 WIB

Program Indonesia Hebat Bersama Umat Perkuat Kerukunan

Kerukunan menjadi kunci keberlangsungan bangsa.

Ilustrasi kerukunan umat beragama/toleransi antaragama
Foto: Pixabay
Ilustrasi kerukunan umat beragama/toleransi antaragama

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Selatan mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan layanan kepada seluruh umat beragama di kabupaten pesisir selatan Provinsi Aceh tersebut.

"Tugas jajaran Kemenag adalah menjaga harmoni kerukunan beragama. Oleh karena itu, berikan pelayanan terbaik dan tingkatkan terus pelayanan kepada seluruh umat beragama di Kabupaten Aceh Selatan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Selatan Khairul Huda di Aceh Selatan, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul Huda para peringatan Hari Amal Bakti ke-78 Kementerian Agama. Peringatan hari amal bakti tersebut ditandai apel bersama yang diikuti sekitar 800 aparatur sipil negara di jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Selatan.

Khairul Huda mengatakan Kementerian Agama memiliki menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pendidikan, termasuk menjaga kerukunan umat beragama.

"Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama ini tentu dilakukan secara adil, transparan serta akuntabel. Semua itu bisa terwujud apabila seluruh jajaran memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh umat beragama," kata Khairul Huda.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Aceh Selatan meningkat semangat layanan kepada seluruh umat beragama. Semangat ini menjadi modal mewujudkan program Indonesia Hebat Bersama Umat.

Terkait pelaksanaan pemilu legislatif serta pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden, Khairul Huda mengingatkan seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Aceh Selatan untuk tetap menjaga netralitas.

"Pemilu adalah pesta demokrasi rakyat dan dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, sebagai aparatur sipil negara tidak boleh memihak calon dan pasangan calon. Jagalah netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khairul Huda.*

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement