REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Senator Bali Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah viral potongan video dirinya yang menyinggung soal jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.
Dalam video tersebut, Arya mengatakan tidak ingin ada wanita di bagian frontline yang menggunakan penutup kepala. Dia ingin wanita yang ada di garis depan itu terbuka rambutnya, karena Bali bukanlah Timur Tengah.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Dalam catatan Republika, bukan kali ini saja Arya Wedakarna mengeluarkan pernyataan yang bernada Islamofobia. Sikap demikian telah ditunjukkan lama sejak 2014.
1. Menolak Bank Syariah di Bali
Agustus 2014 lalu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali Arya Wedakarna mengungkap penolakannya terhadap bank syariah di Bali. Presiden Aliansi Hindu Muda Bali Internasional ini mengaku curiga terhadap masuknya perbankan syariah di Bali.
"Saya curiga, oknum-oknum itu punya pandangan yang sama dengan para teroris yang mengebom Bali. Mereka beranggapan bahwa Bali ini negeri kafir," ujar Wedakarna saat itu.
Karena itu Wedakarna menolak adanya pembukaan bank syariah dan dia juga meminta agar daerah di Bali tak mengikuti Denpasar dan Badung yang telah menempatkan bank syariah. Menurutnya, Bali lebih cocok menggunakan LPD, koperasi, dan BPR ketimbang sistem ekonomi syariah.
Meski pembukaan kantor cabang bank syariah sudah diatur Undang-Undang Perbankan Syariah, Wedakarna meminta agar pemerintah mengecualikan Bali. Buatnya, aturan tersebut salah. "UU itu salah. UU dibuat untuk kepentingan rakyat, jadi harus didengar apa maunya rakyat. UU Antipornografi saja ada pengecualiannya," ujarnya saat itu.
Arya juga menuding jika perbankan syariah dijadikan propaganda agama tertentu. Dia mencontohkan, ada karyawan beragama Hindu yang tidak boleh memasang sarana persembahyangan umat Hindu, yakni Padmasana di bank syariah.
2. Provokator Ormas Menolak Kedatangan UAS di Bali
Pada Desember 2017 silam, Arya Wedakarna diduga menjadi provokator penolakan dan persekusi melalui media sosial terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) saat melakukan safari dakwah di Bali.
Saat itu UAS mendapatkan intimidasi melalui penolakan dan aksi demo di Bali yang dilakukan oleh ormas yang menamakan dirinya sebagai Komponen Rakyat Bali (KRB), pada 8 Desember 2017 lalu. KRB menetapkan syarat bahwa Ustad Abdul Somad dapat diterima di Bali setelah berikrar di Rumah Kebangsaan. Kemudian syarat tersebut ditolak oleh UAS.
Buntut kejadian itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Provinsi Riau, Lukman Edy melaporkan Arya Wedakarna selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Lukman Edy menganggap Arya Wedakarna sebagai dalang aksi penolakan dan demo terhadap UAS.
Arya Wedakarna pun menegaskan tidak terkait dengan aksi penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali. Senator asal Bali ini menyikapi adanya pemberitaan tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak yang mencoba mengadu domba para tokoh agama dan masyarakat terkait hal tersebut.
Setelah sempat beberapa bulan, kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali pada Desember 2017 lalu memperlihatkan perkembangan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Polda Bali telah meningkatkan kasus penolakan Ustaz Somad dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini terungkap dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Bali tertanggal 21 Mei 2018 ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat itu, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Surat bernomor B/128/V/2018/ Ditreskrimsus Polda Bali ini menyebut, setelah dilaksanakan penyelidikan atas laporan penolakan Ustaz Abdul Somad, diduga telah terjadi tindak pidana.
Pihak-pihak yang melakukan penolakan atau sebagai terlapor dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Kuasa hukum pelapor saat itu, yang tergabung dalam Tim Advokasi Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (FPUAS), Zulfikar Ramly, mengungkapkan bahwa dengan keluarnya surat SP2HP ini dan ditingkatkannya kasus penolakan UAS dari penyelidikan ke penyidikan, terlapor bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Polda Bali sudah gelar perkara untuk kasus ini dan perkaranya sudah naik ke penyidik. Mereka sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kajati Bali," kata Zulfikar pada Mei 2018.
Zulfikar mengatakan, dalam SP2HP dari Polda Bali disebutkan gelar perkara oleh penyidik telah dilakukan pada Rabu, 9 Mei 2018 lalu. "Dengan perkembangan kasus penyidikan ini maka terlapor atas nama Arya Wedakarna (AWK) bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Dalam SP2HP disebutkan, terlapor dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
3. Kecam Bakso A Fung di Bali
Pada pertengahan Juli 2023, selebgram Jovi Adighuna memicu kehebohan saat makan di Baso A Fung Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di gerai yang sudah bersertifikat halal itu, Jovi menyantap kerupuk babi yang dia beli di bandara, dengan cara mencampurkannya di mangkuk bakso.
Tindakan Jovi membuat alat makan di gerai A Fung tersebut terpapar makanan nonhalal. Jovi sudah meminta maaf atas keteledorannya, sebab dia awalnya tidak menyadari dampak dari hal itu. Sementara, gerai Baso A Fung Bali memilih menghancurkan semua alat makan dan menggantinya dengan yang baru.
Setelah itu, pada 30 Juli 2023, Arya mendapat sorotan karena ikut menanggapi langkah pengelola Baso A Fung di Bandara, yang merusak mangkuk dan piring. Langkah pengelola kedai yang takut mangkuk dan piring terkontaminasi zat haram membuat marah Arya. Kemudian Arya mengirim surat kepada Dinas Perizinan Badung untuk memberikan teguran, baik kepada pengelola Baso A Fung maupun Bandara Ngurah Rai.
4. Menolak Jilbab Bagi Pegawai
Teranyar, Senator Bali Arya Wedakarna mendadak viral di lini masa X, setelah akun X @unmagnetism mengunggah potongan video ketika Arya sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengelola bandara.
Ucapan Arya dianggap rasis lantaran menyinggung jilbab atau hijab yang dikenakan Muslimah. Ucapan Arya yang ingin agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan melayani wisatawan dibandingkan pegawai yang memakai hijab menimbulkan kontroversi.
"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ucap Arya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Setelah itu, Arya Wedakarna memberikan klarifikasi atas video viral yang diduga rasis kepada perempuan yang menggunakan penutup kepala. Dalam klarifikasinya, Arya mengaku bahwa video itu telah dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat, bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media maupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Arya dalam sebuah video unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Republika.co.id pada Selasa (2/1/2024).