Selasa 19 Dec 2023 13:17 WIB

Kementerian Agama Rumuskan Kembali Strategi Peningkatan Kompetensi SDM

Kementerian Agama mengharuskan personilnya meningkatkan kompetensi.

Ilustrasi personel kementerian agama.
Foto: Kemenag
Ilustrasi personel kementerian agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama merumuskan kembali strategi peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Hal ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa reformulasi strategi peningkatan kompetensi meliputi regulasi, pola pelaksanaan, kurikulum, hingga sumber daya pelaksana pendidikan dan pelatihan atau diklat.

Baca Juga

"Diklat Kementerian Agama ke depan harus fleksibel dan berdampak. Kalau hari ini kita reformulasi besar-besaran mulai dari urgensinya, cara pelaksanaannya, kurikulum, sasaran human resources-nya (sumber daya manusianya)," kata Amien sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Satu hal yang penting juga menurut saya, kita harus mereformulasi widya iswara," katanya menambahkan.

Reformulasi strategi pengembangan kompetensi SDM dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan sumber daya terkini.

Sementara itu, Kepala Pusat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Mastuki, menyampaikan pentingnya pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan.

"Pengembangan SDM yang baik dan tepat secara berkelanjutan akan berkontribusi penting bagi peningkatan kapasitas dan kompatibilitas serta fleksibilitas sebagai organisasi pembelajaran," kata dia.

Peningkatan kompetensi SDM mesti dilakukan pada pegawai baru hingga pegawai lama. Guna memperbaiki program peningkatan kompetensi SDM, ia mengatakan, naskah akademik perihal rencana pengembangan kompetensi SDM telah disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

"Kami berharap reformulasi diklat dan pengembangan kompetensi ini dapat menjadi guidance (panduan) bagi penyelenggara, pimpinan di satuan kerja pusat dan daerah, serta pedoman bagi pemangku kepentingan dan pengguna secara luas," kata Mastuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement