Senin 11 Dec 2023 10:23 WIB

Soal Penghinaan Nabi Muhammad di Lampung, Tim Hukum Anies tidak akan Bela

Penista agama, termasuk penista Nabi Muhammad tidak akan dibela oleh THN

Polda Lampung tetapkan Komika Aulia Rakhman (tengah) sebagai tersangka kasus penistaan agama, Ahad (10/22/2023).
Foto: Dok Polda Lampung
Polda Lampung tetapkan Komika Aulia Rakhman (tengah) sebagai tersangka kasus penistaan agama, Ahad (10/22/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) menyatakan tidak akan membela Komika Aulia Rakhman.

Aulia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW saat open mic dalam acara 'Desak Anies' di Kota Bandar Lampung, Kamis (07/12/2023).

Ketua THN AMIN Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. menjelaskan bahwa apa yang dibawakan oleh Aulia merupakan murni improvisasi dari sang Komika. "Pihak panitia sudah melakukan briefing dan mengingatkan Komika untuk tidak menyinggung SARA. Itu murni improvisasi dari Aulia," kata Ari, Senin (11/12/2023) pagi.

Ari menegaskan THN AMIN tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus penistaan agama. Begitu juga, dengan THN AMIN di daerah tidak diizinkan memberikan pendampingan.

"THN AMIN hanya fokus pada pengamanan kepentingan hukum terkait pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024. Misalnya memberikan pendampingan hukum kepada tim kampanye, baik di tingkat pusat maupun daerah,'' kata Ari menegaskan.

Maka itu, dalam masalah komika di Lampung ini, Ari menyatakan THN AMIN memang akan bela relawan pendukung secara maksimal dalam yang penting. "Ini misalnya bika dia dikriminalisasi, ditekan oleh siapa pun selagi mereka posisinya benar," kata Ari menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement