Jumat 08 Dec 2023 18:32 WIB

Parlemen Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Alquran

Para pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.

Pemimpin gerakan anti-Islam Pegida cabang Belanda, Edwin Wagensveld merobek salinan Alquran sebagai bagian dari demonstrasi gerakan Pegida di depan kedutaan Turki, di Den Haag, Belanda, Jumat (18/8/2023). Swedia dan Denmark sama-sama mendapat tekanan dalam beberapa pekan terakhir, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam, yang memicu ketegangan diplomatik dengan beberapa negara mayoritas Muslim.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Denmark mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran untuk mencegah aksi-aksi protes Islamofobia yang bertujuan menyinggung umat Muslim, Kamis (7/12/2023).

Setelah perdebatan sengit di kalangan anggota parlemen, RUU tersebut akhirnya disahkan setelah mendapat 94 suara dari 179 anggota parlemen. Sementara itu, 77 lainnya menolak.

Baca Juga

RUU tersebut melarang pembakaran, perobekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum ataupun secara online. RUU tersebut juga melarang penyebaran luas perbuatan-perbuatan tersebut.

Para pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun. Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang membela diri dan menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di parlemen.

Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut. RUU ini pertama kali diperkenalkan pada Agustus, tetapi kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.

RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah Ratu Margre...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement