RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah Ratu Margre, penguasa Kerajaan Denmark, memberikan persetujuan resminya. Ratu diperkirakan akan memberikan persetujuan tersebut pada akhir bulan ini.
Kementerian Kehakiman Denmark mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi penghinaan sistematis yang meningkatkan tingkat ancaman teror di Denmark.
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Itulah mengapa penting bagi kita sekarang untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap penodaan sistemik yang telah kita lihat sejak lama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.
Sebelumnya pada Agustus, anggota kelompok ultranasionalis Danske Patrioter membakar Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen. Para demonstran meneriakkan slogan-slogan anti-Islam dalam aksi provokatif yang dilakukan di bawah perlindungan polisi.