Rabu 06 Dec 2023 13:39 WIB

95 Persen Muslim Taat Fatwa Palestina, MUI: Bukti Kepercayaan Publik

Masyarakat muslim memiliki keterikatan dengan aturan keagamaan dalam aktivitas sosia.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terkait hasil riset yang menyatakan 95 persen muslim taat pada fatwa MUI perihal Palestina hingga pemboikotan produk merupakan hasil dari kepercayaan publik kepada MUI.

"Terima kasih atas riset ilmiah yang berbasis akademik ini. Ini sebagai bentuk kepercayaan publik kepada MUI dalam tugas keagamaan DNA tugas keumatan," kata KH Niam pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

KH Niam mengatakan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat muslim memiliki keterikatan dengan aturan keagamaan dalam aktivitas sosialnya.

"Hasil riset ini perlu dijadikan sebagai referensi bagi pemegang kebijakan publik, agar menjadikan pertimbangan keagamaan dalam penetapannya agar bisa diterima secara baik oleh masyarakat," kata KH Niam.

Adapun Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta merilis hasil riset terkait dengan Fatwa MUI dan Pengaruhnya di tengah masyarakat, dengan studi kasus pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Hasil survei tim Riset PUSFAHIM UIN Jakarta menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI terkait Palestina. Sebanyak 95 persen menyatakan bersedia untuk menaati dan melaksanakan fatwa MUI. 

"Ini juga menjadi catatan bagi MUI untuk terus meningkatkan khidmah," kata dia.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram. MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement