Selasa 28 Nov 2023 15:53 WIB

Bentrokan di Bitung, Wasekjen MUI: Proses Hukum Pelaku Penyerangan 

MUI imbau aparat kepolisian tindak tegas pelaku kerusuhan di Bitung Sulawesi Utara.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM  Ikhsan Abdullah berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel yang digelar di kantor MUI, Rabu (15/11/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah berbicara kepada media terkait produk penyumbang dana Zionis Israel yang digelar di kantor MUI, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ikhsan Abdullah menanggapi massa bela Palestina dan pro Israel yang bentrok di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/11/2023). Aparat setempat menyampaikan ada satu korban meninggal dan luka-luka akibat bentrokan itu sehingga tujuh tersangka telah diamankan kepolisian.

Masyarakat harus tetap tenang dan bersama menjaga kondusifitas dan memelihara ketertiban. 

Baca Juga

"Tentu kami menghaturkan bela sungkawa yang paling dalam atas terjadinya penyerangan hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kami berduka dan sangat prihatin atas terjadinya peristiwa ini," kata Ikhsan kepada Republika, Senin (27/11/2023).

Ikhsan mengatakan, seharusnya peristiwa bentrokan tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat dan aparat keamanan memahami hak dan kewajibannya. Masyarakat yang berunjuk rasa sudah dipastikan telah memperoleh izin dari pihak kepolisian, karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Masyarakat yang akan berunjuk rasa wajib memberitahukan kepada polisi sebelum melakukan unjuk rasa, dan sebaliknya aparat polisi wajib mengawal pengunjuk rasa tersebut sesuai ketentuan undang-undang juga mengenai pembatasan waktu dan lain-lain. Sehingga kelompok masyarakat yang berdemo wajib mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan," ujar Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, aparat polri tentu harus memproses secara hukum tindakan orang dan sekelompok orang yang menyerang masyarakat yang sedang berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan dukungan kepada bangsa Palestina.

Ia mengatakan, dukungan kepada Palestina juga merupakan wujud dukungan masyarakat atas politik negara Republik Indonesia. Ia menambahkan, sebagaimana diketahui, bangsa Palestina sudah diperlakukan secara keji dan biadab oleh Israel.

"Bila proses hukum tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi peristiwa yang berulang yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement