Selasa 28 Nov 2023 09:39 WIB

Senator DPD Abdul Kholik: Tunjangan Guru Madrasah Diniyah di Jateng tidak Dihapus

Guru madrasah diniyah ke depan harus dapat hidup lebih sejahtera

Para siswa sekolah madrasah sedang belajar. (ilustrasi)
Foto: Antara/Adeng Bustami
Para siswa sekolah madrasah sedang belajar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD RI, Abdul Kholik, mengatakan keresahan guru keagamaan tingkat Madrasah Diniyah di Jawa Tengah akan ancaman hilangnya tunjungan profesi mereka telah berhasil dituntaskan. Pihak Pemda Jawa Tengah sudah sepakat soal tunjangan profesi tersebut tidak akan dihapus di RAPBD Jateng tahun 2024.

''Jadi menyikapi keresahan para guru keagamaan di Jawa Tengah tekah berhasil diselesaikan. Tunjangan profesi itu tak dihapus di RAPBD Jatehg 2024. Meski begitu, kami mengajak agar para guru keagamaan terus mengawal pembahasan itu hingga sampai betul-betul nyata dalam lapangan,'' kata Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Menurut Kholik, tidak hanya di Jawa Tengah, program apresiasi terhadap guru keagamaan layak untuk dilanjutkan dan kalau perlu ditingkatkan. Mereka selama ini masih sangat terbatas perhatian dan fasilitasi dari negara. Padahal, mereka mendidik anak-anak yang akan menentukan perkembangan anak pada tahap usia dini.

Sedangkan bila kemudian, merujuk hasil pembahasan RAPBD antara Pj Gubernur dan DPRD Jawa Tengah ternyata benar masih akan terus mengalokasikan. Sekali lagi, semua pihak harus mengawal sampai tuntas, yaitu disahkannya sebagai Rencana Anggaran Belanja Daerah.

"Ke depan hendaknya nanti para guru madrasah diniyah di Jawa tengah harus dapat hidup lebih sejahtera. Jasa mereka dihargai setimpal. Jangan lagi ada isu anggaran tunjangannya akan dihapus. Dan kita sekarang mengapresiasi ternyata pemerintah daerah Jawa Tengah tetap mencantumkan anggaran tunjangan guru keagamaan tersebut,'' ujarnya.

Selama ini, kata Kholik, guru keagamaan memang belum diperhatikan layak. Banyak di antara mereka hanya dibayar sekadarnya. Namun, mereka tetap melaksanakan tugasnya karena memaknai kerjanya sebagai pengabdian sehingga tidak masalah bila mendapat imbalasan jasa yang minim.

''Kami apresiasi soal penuntasan kasus tunjangan guru madrasah diniiyah di Jawa tengah ini. Semoga di masa depan tidak ada lagi muncul isu yang serupa,'' kata Abdul Kholik menegaskan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement