Senin 06 Nov 2023 21:59 WIB

Majelis Masyayikh: Ijazah Pesantren Harus Cantumkan Lambang Garuda

Lulusan pesantren harus memberikan inspirasi kepada masyarakat luas.

Sosialisasi terkait pesantren
Foto: dok web
Sosialisasi terkait pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Masyayikh menyatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu Burung Garuda.

Anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim, mengatakan pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya. Akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.

Baca Juga

"Ini sebenarnya menjadi kewajiban semua elemen bangsa ini, termasuk pondok pesantren yang kurikulumnya berbasis kitab-kitab kuning. Keberadaan pesantren cerminan Islam rahmatan lil alamin," ujar Amrah dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Amrah mengatakan lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.

Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.

Dalam pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Pencantuman itu juga sebagai bentuk pengakuan pondok pesantren sebagai satuan pendidikan nonformal yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

"Melalui Undang-Undang Pesantren pemerintah mengakui lulusan pesantren setara dengan satuan pendidikan formal yang selama ini dinaungi negara," kata Amrah.

Sebelumnya, Majelis Masyayikh menyebutkan pemerintah resmi memberikan pengakuan kepada sistem pendidikan tinggi di pondok pesantren sehingga lulusannya akan memperoleh gelar akademik setingkat sarjana (S1).   

"Agar tidak ada lagi kesenjangan dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional, ijazah pesantren harus diakui dan setara dengan ijazah pendidikan lainnya," ujar Anggota Majelis Masyayikh, Abdul Ghofur.

Pemerintah telah menetapkan titel Sarjana Agama atau S.Ag bagi lulusan Ma'had Aly atau pesantren tinggi. Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama.

Ghofur mengatakan pendidikan pesantren bersifat khas, seperti muadalah dan pendidikan diniyah yang statusnya pendidikan nonformal. Akan tetapi negara telah memberikan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement