Hal ini terjadi karena dukungan internasional. Pemerintah gagal meminta pertanggungjawaban Israel, sementara perusahaan dan institusi di seluruh dunia membantu Israel menindas warga Palestina.
Karena mereka yang berkuasa menolak mengambil tindakan untuk menghentikan ketidakadilan ini, masyarakat sipil Palestina menyerukan tanggapan solidaritas warga global terhadap perjuangan Palestina untuk kebebasan, keadilan dan kesetaraan.
Terinspirasi oleh gerakan anti-apartheid di Afrika Selatan, seruan BDS Palestina mendesak tekanan tanpa kekerasan terhadap Israel hingga Israel mematuhi hukum internasional dengan memenuhi tiga tuntutan:
1. Mengakhiri pendudukan dan kolonisasi seluruh tanah Arab dan membongkar Tembok
Hukum internasional mengakui Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, Gaza dan Dataran Tinggi Golan Suriah sebagai wilayah yang diduduki Israel.
Sebagai bagian dari pendudukan militernya, Israel mencuri tanah dan memaksa warga Palestina masuk ke ghetto, di kelilingi oleh pos pemeriksaan, pemukiman dan menara pengawas serta Tembok apartheid ilegal.
Israel telah memberlakukan pengepungan Abad Pertengahan di Gaza, mengubahnya menjadi penjara terbuka terbesar di dunia.
Israel juga secara teratur melakukan serangan besar-besaran di Gaza yang dikutuk secara luas sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. Mengakui hak-hak dasar warga negara Arab-Palestina di Israel atas kesetaraan penuh
Seperlima warga Israel adalah warga Palestina yang tetap berada dalam garis gencatan senjata setelah 1948. Mereka mengalami sistem diskriminasi rasial yang tercantum dalam lebih dari 50 undang-undang yang berdampak pada setiap aspek kehidupan mereka.
Pemerintah Israel terus melakukan pengusiran paksa komunitas Palestina di Israel dari tanah mereka. Para pemimpin Israel secara rutin dan terbuka menghasut kekerasan rasial terhadap mereka
Baca juga: Firaun Mengaku Tuhan dengan Segala Dusta, Tetapi Mengapa Masyarakat Mesir Kuno Percaya?
3. Menghormati, melindungi dan memajukan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah dan harta bendanya sebagaimana diatur dalam Resolusi PBB 194
Sejak pendiriannya yang penuh kekerasan pada 1948 melalui pembersihan etnis terhadap lebih dari separuh penduduk asli Palestina, Israel telah berupaya untuk menguasai sebanyak mungkin tanah dan mencabut sebanyak mungkin warga Palestina.
Akibat perpindahan paksa yang sistematis ini, kini terdapat lebih dari 7,25 juta pengungsi Palestina. Mereka tidak diberi hak untuk kembali ke rumah mereka hanya karena mereka bukan orang Yahudi.