REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Artis Onadio Leonardo atau Onad berurusan dengan aparat penegak hukum. Eks vokalis band Killing Me Inside itu ditangkap polisi bersama istrinya, Beby Prisillia alias B karena diduga menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Ya, benar ya (bersama istrinya), benar. Saudara LA alias OL, benar telah diamankan oleh rekan-rekan kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025),” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang artis yang tersandung penyalahgunaan narkoba. Lantas bagaimana hukuman bagi pengguna narkoba dalam Islam?
Dalam Islam, perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga termasuk dosa besar sebagaimana ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Hukuman Bagi Produsen, Bandar, Pengedar, dan Penyalahguna Narkoba.
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa narkotika dan zat adiktif yang merusak akal, tubuh, dan jiwa manusia hukumnya haram.
Penyalahgunaannya termasuk tindakan yang dilarang syariat karena mengakibatkan kebinasaan diri dan kerusakan moral masyarakat.
MUI mengutip firman Allah SWT:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195)
Dan juga firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an-Nisa [4]: 29)
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Artinya: “Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
 
 
                     
                    




 
      
      