Rabu 27 Sep 2023 20:15 WIB

Beda dengan NU, MUI Justru Klaim Bahan Kimia Karmin tak Najis, ini Penjelasannya

MUI punya pandangan tersendiri mengenai karmin sehingga punya penilaian berbeda.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
zat pewarna (ilustrasi)

"Komisi Fatwa MUI telah mengkaji dan meneliti permasalahan terkait pada tahun 2011. Dari hasil kajian terhadap dalil-dalil dan pendapat para ulama serta hasil penelitian, MUI menetapkan bahwa cochineal dikelompokkan pada kelompok belalang yang termasuk hewan halal (bahkan bangkainya juga halal)," kata kiai Miftahul Huda.

Ia mengatakan berdasarkan kajian MUI cochineal dan belalang masuk dalam kelas insecta

"Di antara hasil kajian yang dilakukan oleh MUI adalah sebagai berikut, secara kekeluargaan cochineal dan belalang masuk dalam satu kelas yaitu insecta, secara siklus kehidupan keduanya sama, yaitu dari telur kemudian nimfa dan terakhir adalah belalang atau cochineal, secara habitat juga sama hidup di dedaunan. Makanan juga sama yaitu daun. Keduanya juga tidak mempunyai darah yang mengalir," katanya 

Dalam laman resmi Halal MUI.org Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan, dilihat dari bahan dasarnya, yakni cochineal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, yakni halal.

Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Cochineal merupakan binatang yang mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Adapun pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Muti Arintawati mengingatkan bahwa penggunaan pewarna juga membutuhkan adanya bahan pelarut, bahan pelapis, hingga bahan pengemulsi agar warna semakin cerah, tidak mudah pudar, dan stabil.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement