Ahad 24 Sep 2023 21:05 WIB

Perhimpunan Pesantren: Melek Digital Jadi Keharusan Perkuat Pesantren

Halaqah Nasional juga membahas isu terkait pajak yang memberatkan pesantren.

Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren bertema
Foto:

Dalam halaqah ini, ia menyampaikan para pengasuh meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, sebelum melakukan pemungutan pajak pesantren, termasuk memberikan keringanan pajak serta rekomendasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk membentuk tax-center di pesantren.

Halaqah yang berlangsung pada 22-24 September 2024 itu juga menggarisbawahi isu soal pemilu pada 2024. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).

"Dalam halaqah ini, para kiai melihat kampanye politik di pesantren akan berdampak negatif, mengingat kampanye di pesantren selalu untuk mendulang suara, bukan untuk pendidikan politik," kata Sarmidi.

Situasi ini, menurut para pengasuh pesantren bisa menimbulkan gejolak dan ketegangan, baik antarpesantren, alumni pesantren maupun masyarakat secara luas. "Karena itu para pengasuh pesantren menolak pelaksanaan kampanye di lingkungan pesantren dengan mempertimbangkan madharatnya jauh lebih besar daripada kemanfaatannya," katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD yang menjadi pembicara kunci dalam halaqah itu mengajak semua yang hadir untuk hijrah menuju Indonesia emas. "Dari Pondok Pesantren Al-Muhajirin ini, mari kita semua menjadi Muhajirin orang-orang yang hijrah menuju Indonesia emas. Indonesia emas itu dalam bahasa arabnya adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujar Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement