REPUBLIKA.CO.ID, Jamaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah berada di Madinah Al Munawaroh akan didorong ke Makkah, Arab Saudi, mulai Ahad (11/5/2025) lusa waktu setempat. Saat hendak bertolak ke Makkah, jamaah akan singgah terlebih dahulu di tempat miqat yang berlokasi di Bir Ali atau Dzul Hulaifah.
Di tempat ini, jamaah berniat ihram untuk melaksanakan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram. Ada beberapa larangan ihram yakni perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam kondisi berihram. Jika melanggar, ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh si pelanggar, apa saja?
KH Ahmad Kartono, yang sempat menjabat sebagai Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:
1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yang menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.
2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.
3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.
4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakakain bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan).
