Jumat 09 May 2025 08:40 WIB

Jamaah Haji Wajib Tahu, Empat Jenis Larangan Ihram dan Sanksinya Bila Melanggar

Apabila jamaah melakukan hubungan suami istri maka harus menyembelih unta.

Jamaah haji Indonesia  bersiap menuju Bir Ali untuk mengambil miqat, Ahad (12/6).  Mereka akan menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah.
Foto: dok. MCH
Jamaah haji Indonesia bersiap menuju Bir Ali untuk mengambil miqat, Ahad (12/6). Mereka akan menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah.

 

REPUBLIKA.CO.ID, Jamaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah berada di Madinah Al Munawaroh akan didorong ke Makkah, Arab Saudi, mulai Ahad (11/5/2025) lusa waktu setempat. Saat hendak bertolak ke Makkah, jamaah akan singgah terlebih dahulu di tempat miqat yang berlokasi di Bir Ali atau Dzul Hulaifah.

Baca Juga

Di tempat ini, jamaah berniat ihram untuk melaksanakan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram. Ada beberapa larangan ihram yakni perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam kondisi berihram.  Jika melanggar, ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh si pelanggar, apa saja? 

KH Ahmad Kartono, yang sempat menjabat sebagai Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:

1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yang menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.  

2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.   

3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.  

4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakakain bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan  kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan).

photo
Calon jamaah haji mulai memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). - (Republika/Teguh Firmansyah)

 

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement