Kamis 21 Sep 2023 20:17 WIB

Kemendagri Siap Dukung Penguatan Baznas di Daerah

Kemendagri siap dan terbuka pada persoalan yang dihadapi, khususnya Baznas daerah.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22 September 2023.
Foto: Baznas
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22 September 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menfasilitasi penguatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), khususnya yang berada di daerah. 

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad P Balombo pada plenary session Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, 20-22 September 2023. 

Baca Juga

"Kalau membutuhkan instrumen untuk memayungi untuk pengumpulan Baznas, kita perkuat strategi bagaimana pengumpulannya, kita buat transparan bagaimana strategi pengeluarannya, dengan dukungan lima penguatan Baznas seperti pengembangan IT, penguatan jaringan," ujar Ahmad, dalam siaran persnya. 

Menurut dia, sejak adanya Baznas tahun 2001 dengan semua metamorfosis tugas-tugas Baznas ini ke depan akan semakin baik dengan literasi-literasi zakat yang memadai kepada masyarakat. "Kemendagri juga siap dan terbuka apa persoalan yang dihadapi khususnya Baznas daerah, sehingga ada sinkronisasi antara program Baznas di daerah bagaimana pengumpulannya, atau apakah ada hambatan-hambatan lain," ujarnya. 

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Melalui SE tersebut, Kemendagri menyampaikan siap untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan APBD untuk penguatan Baznas.

"Selain itu kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)," ucap Ahmad. 

Ahmad melanjutkan, dari surat edaran tersebut pihaknya dapat memperbaharui dan dapat memfasilitasi penguatan Baznas khususnya di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement