Jumat 15 Sep 2023 15:14 WIB

Kisah 28 Tahun Jadi Penghulu dan Ancaman Kepunahan Penghulu

Jika regenerasi tak ada, penghulu akan habis.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Tangkapan layar penghulu di Gorontalo memimpin akad nikah dengan bahasa Cina
Foto:

 

"Kalau dari luar, harus jalur ASN dulu. Buka rekrutmen, seleksi, beri pembekalan, lalu angkat (orang tersebut jadi penghulu). Ini antisipasinya. Kalau tidak, lima tahun lagi KUA bisa kehabisan penghulu. Nah itu tugas pimpinan di atas, kami hanya menyampaikan jangan sampai ada kekurangan," ungkapnya. 

Selama 28 tahun, Umar telah bertugas di berbagai KUA di DKI Jakarta. Berdasarkan pengalamannya, dia berpandangan, secara umum DKI Jakarta itu memang masih kekurangan penghulu. Ada beberapa KUA yang menurut dia jumlah penghulunya belum memadai. Seperti di KUA Matraman, Gambir, dan Cempaka Putih.

Di KUA Kramat Jati sendiri, Umar menyampaikan, ada empat penghulu dan jumlah ini sudah memadai. KUA Kramat Jati masuk tipologi A dengan jumlah pernikahan sekitar 120 dalam satu bulan. Jumlah empat penghulu di KUA Kramat Jati sudah sesuai dengan tipologinya, di mana rata-rata per bulan ada sekitar 120 pernikahan. 

"Jumlah pernikahan di sini sekitar 120. Nah pengaturan jumlah penghulunya diatur oleh kepala bidang Urais Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Bukan kita yang mengatur. Kami di sini mengusulkan," tuturnya. 

Selain tipe A, ada KUA tipe B dengan jumlah pernikahan sekitar 75, dan KUA tipe C dengan jumlah pernikahan di bawah 50 setiap bulannya. Umumnya, KUA dengan tipologi C memiliki dua penghulu, termasuk kepala KUA. KUA dengan tipologi C kebanyakan berada di Jakarta Pusat, seperti Gambir, Cempaka Putih, dan Johar. Di Jakarta Timur sendiri tidak ada KUA tipe C, yang ada hanya tipe B dan C. 

KUA di Jakarta Timur dengan tipologi B yaitu KUA Matraman. Selain Matraman, seluruh KUA di Jakarta bertipologi A yakni di atas 100 pernikahan per bulan. Bahkan, di Cakung, jumlah pernikahannya di atas 300 per bulan sehingga jumlah penghulunya tentu di atas empat orang. 

Jumlah penghulu di setiap KUA diatur oleh Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, yang membidangi urusan agama Islam (Urais). Pemenuhan jumlah penghulu disesuaikan dengan tipologi KUA. "Berapa jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pernikahan di daerah kecamatan tersebut, dan diatur oleh kepala bidang Urais Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Jadi kami di sini bertugas melayani berdasarkan itu," katanya.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement