REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, KH Maman Imanulhaq menanggapi kegaduhan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 yang memunculkan asumsi bahwa pernikahan yang dilakukan pada hari libur tidak akan dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kebingungan ini dipicu oleh penafsiran terhadap pasal 16 ayat 1 dan 2 dalam peraturan tersebut, yang dianggap mengatur soal pembatasan pelayanan pernikahan di hari libur nasional dan akhir pekan. Karena itu, Maman meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera memperbaiki komunikasi publik terkait peraturan baru tersebut.
"Kementerian Agama perlu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pasal 16 agar publik tidak salah paham. Penting untuk menjelaskan dengan rinci bagaimana teknis pelayanan nikah di hari libur," ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, Maman juga menyarankan agar Kemenag mempertimbangkan revisi terhadap PMA No. 22 Tahun 2024. "Bila perlu, peraturan ini harus direvisi untuk menyempurnakan norma dan memastikan harmonisasi antara pasal-pasal yang ada agar tidak membingungkan masyarakat," ucap dia.
Situasi ini, kata dia, mencerminkan pentingnya komunikasi yang jelas dan akurat dari pihak pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan interpretasi yang salah di tengah masyarakat.
Memang, lanjut dia, Kemenag telah melakukan klarifikasi dengan mengeluarkan siaran pers untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat. Namun itu berarti juga bahwa ada sesuatu yang salah dalam peraturan yang baru dikeluarkan tersebut.
"Kejadian semacam ini sebetulnya bisa dihindari bila PMA itu melalui proses yang panjang dan tidak asal dikeluarkan. Masyarakat melihat adanya ketidakharmonisan antara satu pasal dengan pasal lain, ini yang perlu direvisi," kata Maman.
Aturan nikah di Indonesia
Batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun.
Nikah mut'ah atau kawin kontrak tidak sah karena bertentangan dengan tujuan pernikahan.
Rukun nikah yang harus dipenuhi
Mempelai pria dan wanita
Ijab qabul
Wali nikah
Saksi
Mahar pernikahan
Syarat nikah di KUA
Bukti imunisasi TT 1, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
Syarat ijab kabul secara negara
Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir
Formulir surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah (Model N1)
Formulir permohonan kehendak nikah (model N2)
Surat persetujuan mempelai (Model N4)
Surat izin orang tua (Model N5)
Fotokopi KTP wali dan 2 saksi