Kamis 17 Aug 2023 17:52 WIB

Yordania Tegas, UU Baru yang Disahkan Raja akan Jerat Pelaku Kampanye LGBT

Pengesahan RUU jerat propaganda menjadi pro dan kontra di Yordania

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Kampanye LGBT (ilustrasi). Pengesahan RUU jerat propaganda menjadi pro dan kontra di Yordania
Foto: EPA
Kampanye LGBT (ilustrasi). Pengesahan RUU jerat propaganda menjadi pro dan kontra di Yordania

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN — Raja Yordania Abdullah II mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kejahatan siber pada Sabtu (12/8/2023). RUU tersebut juga menargetkan komunitas LGBT di dunia maya, membuat kaum pelangi Yordania menjadi ketar-ketir dibuatnya. 

“Undang-undang kejahatan dunia maya baru Yordania, yang ditandatangani oleh Raja Abdullah II pada hari Sabtu, akan menjadi bencana bagi orang-orang LGBT,” kata Human Rights Watch (HRW) memperingatkan. 

Baca Juga

"Undang-undang membahayakan hak online dan offline, termasuk kebebasan berekspresi dan hak atas privasi, dan berisi ketentuan yang tidak jelas yang dapat menargetkan kelompok yang terpinggirkan, termasuk orang LGBT,” ujar peneliti senior untuk program hak LGBT HRW, Rasha Younes dilansir dari New Arab, Rabu (16/8/2023). 

Undang-undang kejahatan dunia maya yang baru merupakan pukulan bagi kebebasan berbicara di Yordania dan selanjutnya akan mengikis ruang untuk aktivisme dan ekspresi sipil, para kritikus memperingatkan menjelang pengesahannya. 

Anggota parlemen Yordania menyatakan bahwa undang-undang baru dapat digunakan untuk mengkriminalisasi homoseksualitas secara online. 

Ketua DPR Ahmed Safadi mengatakan selama sesi parlemen pada 27 Juli bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengkriminalisasi homoseksualitas melalui dunia maya adalah salah. Undang-undang baru justru akan menghukum distribusi konten pornografi dan mempromosikan ketidakmoralan online dengan setidaknya enam bulan penjara dan denda. 

HRW memperingatkan bahwa ketentuan ini dapat menargetkan konten digital seputar gender dan seksualitas, serta yang mengadvokasi hak LGBT secara online. 

Undang-undang baru juga berpotensi melarang penggunaan Virtual Private Networks (VPN), yang digunakan banyak individu LGBT untuk melindungi diri mereka secara online dengan menganonimkan identitas mereka.

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Di masa lalu, HRW telah melaporkan otoritas Yordania menargetkan dan menjebak orang-orang LGBT secara online, secara negatif mempengaruhi kemampuan mereka untuk mengadvokasi hak-hak mereka dan mengekspresikan identitas gender mereka. 

Pengesahan RUU kejahatan dunia maya baru di tengah gelombang ujaran kebencian terhadap individu LGBT di Yordania dan Timur Tengah yang lebih luas. 

MyKali, majalah LGBT pan-Arab online, menyebutkan pada 29 Juli bahwa ada pola meningkatkan serangan terhadap inisiatif dan individu queer di Yordania sejak awal 2023. 

Kepala kelompok pro-Iran Hizbullah di Lebanon, Hassan Nasrallah, menyebutkan pada akhir Juli lalu, bahwa keberadaan orang gay adalah ancaman bagi masyarakat dan menyerukan agar orang LGBT dibunuh. 

Di Irak, pihak berwenang pada 9 Agustus melarang penggunaan kata "homoseksualitas" di media dan sebagai gantinya mengamanatkan penggunaan frasa "penyimpangan seksual." 

 

Sumber: newarab   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement