REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perjuangan kemerdekaan Indonesia tak akan bisa lepas dari peran dan jasa para ulama, para santri dan pondok pesantren. Tiga komponen ini memiliki andil besar mengusir penjajah di bumi Nusantara.
Dalam catatan sejarah, pondok pesantren di Indonesia tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu para santri. Pada masa perjuangan kemerdekaan, pesantren menjadi tempat menggalang kekuatan dan mengatur strategi melawan penjajah.
Para kiai menjadi motor penggerak, memobilisasi ribuan santri untuk turun ke medan pertempuran. Mengapa bisa ulama, santri dan pesantren mati-matian memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia?
Pakar sejarah yang juga Ketua Lembaga Peradaban Luhur, KH Rakhmad Zailani Kiki mengatakan sebelum datang penjajah di bumi Nusantara, di setiap daerah sudah memiliki sistem kekuasaan yang hampir semuanya berbentuk kerajaan Islam.
Karena itu ketika Belanda menginjakan kaki di Nusantara, mereka berhadapan dengan dengan berbagai kerajaan Islam yang sudah kokoh berdiri dan besar pengaruhnya.
"Karena sudah ada tuan rumahnya, penjajah ketika datang pertama kali seperti tamu yang sopan dengan menawarkan kerja sama perdagangan dengan kerajaan-kerajaan Islam yang karena kerakusannya kemudian penjajah melakukan berbagai upaya perampas, penaklukan dan penaklukan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia," kata kiai Kiki yang juga ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) DKI Jakarta kepada Republika.co.id pada Kamis (17/8/2023).
Kiai Kiki menjelaskan bahwa kerajaan-kerajaan Islam merupakan negara yang memiliki peraturan yang mengikat warga negaranya, termasuk aturan bela negara atau hifdz ad-daulah yang bersumber dari ajaran Islam. Ajaran bela negara ini diajarkan oleh para ulama di pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah.
Pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang mengkader ulama dan juga pemimpin Islam diajarkan kitab-kitab fiqih yang isinya juga tentang jihad, perang sabil dalam konteks bela negara.
Contoh saja kitab fiqih matan Ghayah wa at-Taqrib yang ditulis oleh Al-Qadhi Abu Syuja`i, ulama madzhab Syafi`i yang wafat di Madiah pada 593H atau 1196 M menjadi kitab fiqih yang biasa diajarkan di pondok pesantren-pondok pesantren di Nusantara dari sebelum penjajah datang sampai saat ini.
Di dalamnya terdapat bab tentang jihad atau perang sabil yang di antaranya membahas tentang hukum jihad, keadaan orang kafir, syarat-syarat jihad, macam-macam tawanan, ghanimah atau harta rampasan perang), dan salab atau pakaian yang dikenakan orang yang terbunuh dalam perang.
"Dalam pembahasan hukum jihad dijelaskan bahwa orang-orang kafir, yaitu kafir harbi, yang masuk ke salah satu daerah kaum Muslimin, atau mereka berada di dekat daerah tersebut, maka ketika demikian, hukum jihad adalah fardlu ‘ain bagi kaum Muslimin. Sehingga, bagi penduduk daerah tersebut wajib menolak kaum kafir dengan apapun yang mereka bisa," kata kiai Kiki yang juga penulis Genealogi intelektual ulama Betawi: melacak jaringan ulama Betawi dari awal abad ke-19 sampai abad ke-21.
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Kiai Kiki mengatakan karena para penjajah berasal dari kerajaan-kerajaan kafir yang awalnya berstatus sebagai kafir dzimmi yang haram untuk diperangi karena datang untuk bertamu dan berdagang, namun kemudian melakukan penjajahan dengan berbagai upaya perampas, penaklukan dan penaklukan kerajaan-kerajaan Islam sehingga statusnya berubah menjadi kafir harbi yang wajib untuk diperangi.
Hukum memerangi penjajah kafir harbi ini bukan lagi wajib kifayah, melainkan sudah wajib `ain untuk melakukan bela negara atau hifdz ad-daulah karena penjajah sudah masuk ke salah satu daerah kaum Muslimin atau mereka sudah berada di dekat daerah tersebut.
"Karena hukum jihad atau perang sabil-nya sudah wajib `ain ketika itu, maka pondok pesantren turut juga melakukan perang sabil, aktif memerangi penjajah yang sudah berstatus kafir harbi," katanya.