Ahad 16 Jul 2023 13:39 WIB

Masjid Berusia 800 di India Ditutup karena Klaim Sepihak

Masjid di Jalgaon tiba-tiba menjadi tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Infografis Masjid Terbesar di Dunia. Ilustrasi masjid
Foto: Republika.co.id
Infografis Masjid Terbesar di Dunia. Ilustrasi masjid

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Otoritas di negara bagian Maharashtra, India yang dikuasai Partai Bharatiya Janata Party (BJP), telah menutup sebuah masjid berusia 800 tahun untuk jamaah Muslim. Hal ini menyusul keluhan dari kelompok Hindu yang terhubung dengan Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS/Organisasi Sukarelawan Nasional).

Masjid di Jalgaon tiba-tiba menjadi tidak dapat diakses oleh masyarakat setelah otoritas distrik mengeluarkan perintah penutupan sementara saat mendengarkan pengaduan yang diajukan oleh organisasi sayap kanan tersebut, seperti dalam laporan Dawn, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Perintah itu mengarahkan penempatan polisi di daerah tersebut dan meminta pengambilalihan masjid. Struktur masjid tersebut berusia 800 tahun dan menjadi tempat ibadah penting di Maharashtra utara serta merupakan properti yang terdaftar di bawah Dewan Wakaf.

Perintah tersebut telah ditentang di hadapan pengadilan Aurangabad di Pengadilan Tinggi Bombay, oleh Aslam yang merupakan anggota Jumma Masjid Trust. Dia khawatir perintah yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menandai awal dari komunalisasi sebuah masjid berusia ratusan tahun di negara bagian itu.

Masjid tersebut tiba-tiba menjadi tempat kontroversi karena pengaduan yang diajukan oleh organisasi tidak terdaftar bernama “Pandavwada Sangharsh Samiti”. Pengadu, Prasad Madhusudan Dandawate, mengajukan petisi ke kolektor distrik Jalgaon Aman Mittal pada pertengahan Mei.

Dandawate, yang dilaporkan anggota RSS dan Bajrang Dal, mengklaim masjid dibangun di atas tempat ibadah Hindu dan harus diambil alih oleh otoritas negara. Pengadu juga mengklaim bahwa Jumma Masjid Trust telah "secara ilegal" merambah ruang tersebut.

Sebuah undang-undang yang disahkan setelah penghancuran Masjid Babri di Ayodhya tahun 1992 melarang perusakan atau reklamasi monumen tua. Anggota Jumma Masjid Trust mengatakan mereka tidak mengetahui klaim yang dibuat sampai mereka menerima pemberitahuan pada Juni.

"Saat itu sudah dilakukan audiensi. Dalam waktu terbatas, kami diminta untuk membela kasus kami. Dan pada 11 Juli, kolektor hanya mengeluarkan perintah penutupan," kata Aslam, salah satu anggota ad hoc dari komite perwalian.

Bersama dengan komite perwalian masjid, Dewan Wakaf dan Survei Arkeologi India (ASI) juga mengeluarkan pemberitahuan. ASI telah mendukung klaim perwalian bahwa itu adalah struktur kuno. Dikatakan, sejak ASI terlibat pada 1986, ibadah shalat telah dilakukan di masjid. ASI menyatakan bahwa masjid telah menjadi ruang terbuka dan dapat diakses oleh umat Islam sejak dahulu kala.

Ketua ASI Moin Tahsildar mengatakan keputusan penagih untuk mengeluarkan perintah penahanan berada di luar mandatnya dan melanggar yurisdiksi hukum pengadilan Wakaf. "Kami telah menantang perintah sementara itu," kata Tahsildar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement