Selasa 04 Jul 2023 16:15 WIB

Al Zaytun Direkomendasikan untuk Dibekukan, Kemenag Sampaikan Hal Ini

Ada 5.000 santri Al Zaytun yang akan terdampak kebijakan yang dikeluarkan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur merespons rekomendasi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kepada pemerintah pusat untuk segera membekukan atau membubarkan Pesantren Al Zaytun. Menurut dia, kemungkinan itu sudah dibicarakan dalam rapat.

 

Baca Juga

"Ya, dalam rapat itu sudah dibicarakan berbagai kemungkinan. Tapi yang perlu saya sampaikan, dan menguatkan saja apa yang sudah disampaikan Pak Menko (Mahfud MD), bahwa jangan sampai hak konstitusi warga tercederai," ujar Waryono usai konferensi pers soal Musabaqah Qira'qtil Kutub (MQK) Nasional ke-7 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

 

Menurut dia, nantinya akan ada pola yang akan diatur, sehingga 5.000 santri Al Zaytun tidak menjadi korban dari kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah. Namun, Waryono belum bisa membocorkan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah terkait Al Zaytun.

 

"Tentu nanti ada pola-pola yang diatur ya, ada pimpinan, sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar. Tentu langkah-langkah seperti apa mungkin saya belum bisa menyampaikan sekarang," ucapnya.

 

Namun, dia berharap, langkah apapun yang akan diambil pemerintah nantinya tidak membuat hak santri Al Zaytun terabaikan, baik itu dibekukan maupun dibubarkan. "Intinya, hak konstitusi warga terutama pelajar, santri di sana, mahasiswa, jangan sampai kemudian kehilangan hak konstitusinya atau terabaikan," katanya.

 

Lalu, apakah santri Al Zaytun akan dipindah dan apakah memungkinkan jika Al Zaytun dibekukan? Waryono menjawab, "Itu nanti. pokoknya apakah nanti akan dipindahkan, ataukah tetap di situ, atau geser sedikit, itu teknis menurut saya," jelasnya.

 

"(Untuk pembekuan) ya kita tunggu hasil yang langkah pertama," ucap Waryono.

 

Seperti diketahui, penanganan polemik Ma’had atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih berjalan. Termasuk juga terkait pimpinannya, Panji Gumilang.

 

Ihwal ponpesnya, menurut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, ada rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk segera dibekukan atau dibubarkan. “Si pesantrennya direkomendasikan memang untuk dibekukan atau dibubarkan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Senin (3/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement