REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024). Dalam kesaksiannya, Kiai Cholil membenarkan adanya unsur penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaitun itu.
Dalam sidang tersebut Kiai Cholil menyampaikan tentang perkataan Panji Gumilang yang menyebutkan bahwa masjid hanya ada di Vatikan dan masjid di Indonesia hanya untuk orang-orang yang berputus asa. Menurut Kiai Cholil, membanding-bandingkan tempat ibadah umat Islam merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Kami dari ahli menjelaskan tentang bagaimana pernyataan pernyataan PG, ada yang berkenaan dengan salah paham kalau umpamanya masjid dan orang berangkat haji itu, dan tidak sopan soal membandingkan itu," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Jumat (19/1/2024).
Tidak hanya itu, dalam ceramahnya, Panji Gumilang juga menyebut Allah SWT tidak mengerti bahasa Indramayu. Menurut Kiai Cholil, pernyataan Panji Gumilang masuk dalam unsur penodaan agama.
"Kalau berkenaan dengan kalamullah, kemudian Allah tidak mengerti bahasa Indramayu, menurut fatwa MUI itu termasuk penodaan," ucap Kiai Cholil.
Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini mengatakan Panji Gumilang secara terang-terangan menodai salah satu sifat yang dimiliki Allah SWT, yakni sifat Al-Alim yang memiliki arti bahwa Allah SWT Mahamengerti segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
Mengurangi sifat Allah...