Sabtu 24 Jun 2023 04:51 WIB

Pernyataan Lima Pejabat Kemenag Soal Al Zaytun

Kemenag memberikan pernyataan soal Al Zaytun melalui sejumlah pejabatnya.

Rep: Muhyiddin, Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pernyataan Lima Pejabat Kemenag Soal Al Zaytun. Foto: Pesantren Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.
Foto:

3. Jubir Kemenag Anna Hasbie

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan bahwa Kemenag akan membekukan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut dia, Kemenag beserta instansi terkait dan juga ormas Islam saat ini sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Anna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/6/2023).

Terkait izin pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Selama ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna Hasbie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement