Sabtu 24 Jun 2023 04:51 WIB

Pernyataan Lima Pejabat Kemenag Soal Al Zaytun

Kemenag memberikan pernyataan soal Al Zaytun melalui sejumlah pejabatnya.

Rep: Muhyiddin, Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pernyataan Lima Pejabat Kemenag Soal Al Zaytun. Foto: Pesantren Al Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat.
Foto:

5. Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Waryono Abdul Ghafur

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan dasar izin Al Zaytun sebagai pesantren.

"Terkait pendirian, ini diatur dalam pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Abdul Ghafur kepada Republika, Senin (1/5/2023).

Dia menjelaskan empat hal terkait dengan aturan pendirian pesantren dalam beleid tersebut. Berikut aturannya:

Pertama, berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, memenuhi unsur Pesantren, yaitu: 1) Kiai; 2) Santri yang bermukim di Pesantren; 3) pondok atau asrama; 4) masjid atau musala; dan 5) kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Ketiga, memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren.

Keempat, mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.

"Jika empat hal ini terpenuhi, maka Menteri Agama memberikan izin terdaftar," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Waryono menerangkan satuan pendidikan ini telah terdaftar sejak 2015, tetapi belum memperbarui Nomor Statistik Pesantrennya (NSP).

"Al Zaytun termasuk pesantren yang terdaftar atau memiliki izin penyelenggaraan. Namun mereka belum memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP)," ujar dia.

Waryono menyebut izin operasional pesantren itu diberikan oleh Kemenag Kabupaten Indramayu pada 2015. Ketika itu, belum ada regulasi yang mengatur bahwa pemberian izin operasional pesantren diterbitkan oleh Kemenag Pusat.

Terbaru, berdasarkan regulasi baru UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren dan turunannya, izin penyelenggaraan pesantren sekarang diterbitkan oleh Kemenag pusat.  Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1626/2023 tentang Juknis Pendaftaraan Keberadaan pesantren, diatur pesantren yang belum memperbarui izin pesantrennya pasca UU Pesantren No 18 tahun 2019, agar memperbarui nomor statistik pesantrennya (NSP).

"Ini yang belum dilakukan Al Zaytun. Jadi, izin operasional pesantren memang berlaku seumur hidup selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Namun, pesantren harus memperbarui NSPnya," lanjut dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement