REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan akan mengkaji dorongan pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun, dirinya tak memerinci lebih lanjut ihwal dorongan hukum terhadap pribadi pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang yang dia minta ditindak hukum.
“(Pembubaran) itu nanti dianalisis, semuanya akan dikaji,” kata Ikhsan kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Namun demikian, dia juga menyinggung penggantian pengurus yayasan dan institusi pendidikan tersebut yang bisa dilakukan. Hal itu sudah menyangkut banyak orang yang sudah bekerja.
“Skrining lagi. Pendidikannya kemudian nanti dibina dengan Kemenag,” lanjut dia.
Pondok Pesantren Al Zaytun juga terus berupaya menutup diri. Salah satunya dengan menolak tim investigasi yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan dalih sibuk.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat KH Hammam Asy'ari saat mengisi seminar dengan topik Dibalik Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang diselenggarakan oleh BEM UNUSIA pada Senin (19/6/2023) yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Padasuka TV.
"MUI sudah melakukan langkah konkret, sudah merekomendasikan beberapa orang untuk melakukan investigasi untuk menemukan fakta-fakta yang ada, ataupun ajaran yang dilakukan oleh ponpes Al Zaytun ini, bahkan sudah turun ke lapangan tetapi belum diterimanya oleh Pondok Pesantren dengan beberapa alasan yang ada. Alasannya masih sibuk, sibuk memperluaskan lahan-lahan ponpes Al Zaytun ini. Dalam artian Al Zaytun ini sangat eksklusif sekali, sangat tertutup," kata Hammam.