REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Menurut media lokal, sebuah partai koalisi sayap kanan di pemerintah Italia yang dipimpin oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni telah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang ruang sholat Muslim di luar masjid.
Harian 24 Ore melaporkan, RUU tersebut diajukan oleh partai Brothers of Italy (FdI). RUU tersebut saat ini sedang diperdebatkan di komite lingkungan parlemen. RUU bertujuan melarang penggunaan garasi dan gudang industri sebagai masjid.
“Ini adalah RUU yang jelas-jelas mendiskriminasi umat Islam dan tidak menghormati Konstitusi Italia yang melindungi semua warga negara yang tinggal di Italia,” kata imam atau pemimpin sholat di Masjid Magliana di Roma, Sami Salem, dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (13/6/2023).
Organisasi budaya dan agama yang belum menandatangani perjanjian dengan negara Italia tidak akan diizinkan menggunakan properti sebagai tempat ibadah. Kemudian, menambahkan komunitas Muslim negara itu belum menandatangani perjanjian semacam itu dengan negara.
RUU tersebut ditentang oleh anggota parlemen dari partai oposisi di komite lingkungan parlemen. Mereka mengatakan jika disahkan, itu akan membatasi kebebasan beragama.
Sementara, imam lain dari komunitas Muslim di provinsi utara Florence, Izzeddin Elzir menyatakan keprihatinannya tentang legalitas rancangan undang-undang tersebut kepada harian tersebut.