Selasa 13 Jun 2023 06:04 WIB

BPJPH akan Kirim Tim ke Restoran Mamma Rosy

Mamma Rosy sudah memberikan tindakan untuk kesalahan pegawainya.

Rep: Rossi Handayani / Erik PP/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH akan Kirim Tim ke Restoran Mamma Rosy.  Foto: Ilustrasi Logo halal BPJPH
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan mengirimkan tim pengawas ke restoran Mamma Rosy, terkait keluhan pelanggan yang disuguhkan makanan mengandung daging babi. Hal ini disampaikan Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Senin (12/6/2023).

"Saya akan turunkan tim pengawas ke lokasi," kata M Aqil pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya seorang pelanggan memesan daging sapi ke restoran, namun dia disuguhkan dengan daging babi. Menurut M Aqil, restoran wajib memberikan keterangan tidak halal pada makanannya.

"Restoran wajib memberikan keterangan tidak halal. Agar konsumen terlindungi, aman," ujar M Aqil.

Di samping itu, Restoran Mamma Rosy Indonesia telah menjatuhkan sanksi surat peringatan pertama (SP 1) kepada seorang karyawan dengan jabatan floor di bagian captain waiters. Hal itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 11 (1.p), yaitu tidak memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada tamu sesuai bidang tugasnya.

M Aqil mengatakan, BPJPH Kemenag sudah melakukan kampanye mandatory halal pada Maret lalu. Sementara Oktober menjadi batas akhir kewajiban bersertifikat halal.

"Sudah ada beberapa resto yang sudah berserfikat," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement