REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat sekaligus Asesor Syariah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), KH Abdul Muiz Ali mengimbau para khatib Jumat turut menyampaikan pentingnya mengonsumsi produk halal dan sertifikasi halal kepada jamaah.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan memasuki tahap penuh setelah 17 Oktober 2026.
"Pada Jumat, 16 Oktober 2026, H-1 menuju 17 Oktober 2026, para khatib Jumat bisa menyampaikan materi khutbahnya tentang pentingnya konsumsi makanan halal dan sertifikasi halal," kata Abdul Muiz Ali dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, edukasi mengenai halal tidak semata berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memiliki landasan keagamaan. Islam, kata dia, telah memberikan tuntunan kepada umat agar mengonsumsi makanan dan minuman yang halal sekaligus baik.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."