Senin 12 Jun 2023 17:16 WIB

Kata Gus Yaqut tentang Cara Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan

Kemenag dan Unicef meluncurkan buku perlindungan anak dalam Islam

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang perlindungan terhadap anak.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang perlindungan terhadap anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Unicef meluncurkan buku tentang hak-hak anak dan pandangan Islam terhadap perlindungan anak. Buku berjudul “Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam” tersebut dilaunching dalam acara Islamic Fest 2023 yang digelar pada 10 Juni 2023.

Dengan mengambil contoh-contoh yang bersumber dari Alquran dan hadis, buku ini menggarisbawahi pentingnya memenuhi hak anak berupa perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan praktik-praktik berbahaya. Buku ini juga mengupas peran orangtua, pemuka agama, dan masyarakat dalam perlindungan anak.

Baca Juga

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Yaqut menegaskan bahwa buku ini akan menjadi sumber rujukan bagi para pembuat kebijakan di lingkungan Kemenag.

“Buku ini akan menjadi sumber rujukan bagi para pembuat kebijakan di lingkungan Kemenag RI, memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar memprioritaskan hak-hak anak serta melindungi anak dari tindak kekerasan dan praktik berbahaya lainnya,” ujar Gus Yaqut dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (12/6/2023).

Menurut Gus Yaqut, Kemenag berkomitmen untuk membuat kebijakan yang menyertakan perlindungan anak dan prinsip-prinsip hak anak. Melalui kerja sama dengan instansi lain seperti Kemenkes dan BKKBN, Kemenag turut mendukung beragam program nasional, termasuk penurunan stunting, penurunan angka perkawinan anak, dan program untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif di madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan lain.

Buku tersebut akan dibagikan kepada lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia sebagai rujukan bagi staf pengajar agar dapat mengintegrasikan topik hak-hak anak ke dalam mata kuliah yang terkait, seperti hak asasi manusia, hukum keluarga Islam, dan dakwah.

Selain itu, menurut Gus Yaqut, buku tersebut juga dapat digunakan untuk pengembangan kapasitas oleh organisasi-organisasi berbasis agama, guna memperdalam pemahaman tentang hak-hak anak dan memperkuat peran organisasi.

“Tujuannya memperdalam pemahaman tentang hak-hak anak dan memperkuat peran organisasi sebagai aktor dalam advokasi perlindungan anak,” ucap Gus Yaqut.

Buku asli tersebut ditulis dalam bahasa Arab dan diterbitkan oleh Universitas Al-Azhar di Mesir. Kemudian, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh UNICEF dan Kemenag RI. Buku nantinya juga juga akan dibagikan kepada pemuka agama Islam dan lembaga-lembaga Islam, serta dapat dibaca oleh siapapun secara gratis.

“UNICEF menyadari. Peran penting dari para cendekiawan, pemimpin, dan lembaga agama sebagai penyeru, pendidik, dan agen perubahan,” ujar Perwakilan UNICEF, Maniza Zaman.

“Kami berharap, buku ini akan menjadi sumber rujukan yang bermanfaat. Bagi sekolah-sekolah, pemuka masyarakat, guru, dan orangtua. Menginspirasi dan memperkuat komitmen untuk melindungi dan memberikan pengasuhan terbaik untuk anak,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement