Senin 29 May 2023 08:17 WIB

41 Santriwati Dilecehkan, Majelis Az-Zikra Minta Kemenag Monitoring Pesantren

Jangan sampai pelecehan seksual terhadap santriwati di pesantren terjadi lagi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Korban pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Az-Zikra, KH Abdul Syukur Yusuf meminta kepada pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kurikulum di setiap pesantren. Hal ini disampaikan Kiai Syukur karena adanya pimpinan pesantren yang diduga memperkosa  41 Santriwati di Lombok dengan modus 'Pengajian Seks'.

“Pemerintah melalui lembaga terkait, Kemenag misalnya agar terus melakukan pembinaan dan monitoring terhadap keberlangsungan kurikulum dan kehidupan pesantren,” ujar Kiai Syukur kepada Republika.co.id, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Penerus almarhum Ustaz Arifin Ilham juga meminta kepada Kemenag untuk meningkatkan edukasi tentang ketahanan diri, sehingga kejadian serupa tidak terulang pada masa depan. “Meningkatkan edukasi tentang ketahanan diri khususnya kewanitaan dari pemikiran, ajaran dan tindakan-tindakan asusila yang akan sangat merugikan,” ucap dia.

Selain itu, Kiai Syukur juga mendorong kepada lembaga-lembaga terkait untuk cepat tanggap dan melakukan tindakan bila mendapat informasi atau berita miring seperti kasus kekerasan seksual terhadap 41 santriwati tersebut.

“Semoga Allah menolong para korban, memberikan kekuatan dan kesabaran serta membukakan kesempatan agar mereka tetap bisa menatap masa depan yang gemilang. Dan semoga pelaku insaf, bertobat dan siap menerima hukuman akibat perbuatannya serta tidak terjadi lagi kejadian seperti itu,” kata Kiai Syukur.

Sebelumnya, dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati. Keduanya, yakni LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan kasus ini terjadi dengan modus diantaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dan patut dihukum berat.

Terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun. "Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement