Jumat 05 May 2023 06:37 WIB

Wamenag Sampaikan Empat Imbauan Paska Penembakan di Kantor MUI

Wamenag imbau warga belajar Islam kepada ulama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi
Foto: Bimas Islam Kemenag
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Selasa (2/5/2023) kemarin mengejutkan setiap pihak. Paska kejadian itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan empat imbauan kepada masyarakat.

Pelaku penembakan tersebut diduga adalah orang yang sebelumnya mengaku sebagai nabi. Hal ini disebut membuktikan pemahaman agama yang salah dapat menimbulkan bahaya, atas keselamatan jiwa orang lain.

Baca Juga

Untuk menghindari kekeliruan itu, Wamenag mengimbau masyarakat, khususnya Muslim, agar belajar agama kepada ulama atau orang yang memiliki otoritas keilmuan agama yang tinggi, serta bersanad atau silsilah keilmuan yang bersambung sampai kepada Rasulullah.

“Dalam belajar agama harus menggunakan metodologi belajar yang benar yaitu secara tersusun dan terstruktur untuk memperoleh ilmu agama,” ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (5/5/2023).

Problematika masa kini, lanjut Wamenag, adalah banyak orang yang memiliki semangat belajar agama tetapi menggunakan penafsirannya sendiri dalam mengambil kesimpulan-kesimpulan hukum. Hal itu terkadang justru bertentangan dengan kaidah-kaidah agama, sehingga berujung salah dalam memahami substansi ajaran agama.

Ia menyebut sejatinya semua ajaran agama mengajarkan kasih sayang, persaudaraan dan perdamaian antarsesama umat manusia. Agama bukan mengajarkan permusuhan, ancaman dan kekerasan, yang menimbulkan mafsadat atau kerusakan bagi kehidupan umat manusia.

Imbauan kedua yang disampaikan Wamenag adalah para ulama dan pemimpin agama diminta untuk terus menggelorakan moderasi beragama. Memahami ajaran agama secara moderat, tawasut dan jalan tengah.

"Mari terus menghindari perilaku beragama yang ekstrim (tatharruf), berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam beragama (ghulluw). Sebab, hal tersebut dapat memunculkan sikap fanatisme, intoleransi dan akuisme dalam beragama,” ucap Wamenag.

Selanjutnya, ia meminta aparat kepolisian untuk lebih meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah dan kantor, serta tempat beraktivitas para pemimpin agama.

Terakhir, Wamenag mendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memfilter konten-konten yang bernuansa sentimen suku, antar golongan, ras dan agama (SARA), hoaks dan ujaran kebencian.

“Termasuk perlu difilter juga konten yang bersumber dari ajaran agama yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas umat beragama,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement