Rabu 12 Apr 2023 13:22 WIB

Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj Terkait Kasus Pencabulan

Kemenag menegaskan pesantren jangan jadi tempat tindak pidana.

Guberur Jawa Tengah, , Ganjar Pranowo didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan Wildan Mashuri oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Al Minhaj, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, di Mapolres Batang, Selasa (11/4).
Foto: Dok Republika
Guberur Jawa Tengah, , Ganjar Pranowo didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan Wildan Mashuri oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Al Minhaj, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, di Mapolres Batang, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyebut, pihaknya dapat mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj jika terbukti terdapat kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan Pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Waryono di Jakarta, Selasa (12/4/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya. Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun terakhir. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Ia menjelaskan, ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi lagi," kata dia.

Waryono memastikan Kemenag akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," kata Waryono.

Ia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi teladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

"Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apa pun bentuknya tidak terjadi lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement