Kamis 02 Mar 2023 14:55 WIB

Kemenag Berharap Madrasah di Cianjur Maksimalkan Proses Pendidikan dan Pengajaran

Madrasah di Cianjur harus kembali berfungsi seperti sebelum terjadi gempa.

Ilustrasi suasana gedung madrasah di Cianjur yang hancur dihantam gempa bumi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi suasana gedung madrasah di Cianjur yang hancur dihantam gempa bumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memulihkan proses pendidikan dan pengajaran madrasah di Cianjur, Kementerian Agama menggelontorkan bantuan. Nilainya mencapai Rp 13,2 miliar untuk madrasah yang terdampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat.

"Penerima bantuan ini adalah 64 madrasah. Rinciannya 6 MA, 22 MTs, 21 MI, dan 15 RA atau TK," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Bantuan bersumber dari dana program Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) atau yang lebih dikenal dengan Madrasah Reform.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag kepada madrasah terdampak gempa agar dapat segera memberikan layanan pendidikan.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Ishom mengatakan bantuan yang diberikan beragam, sesuai kondisi kerusakan madrasah, mulai dari rusak berat, sedang, dan rusak ringan.

Seluruh madrasah penerima bantuan sudah disurvei, didata, dan dilakukan asesmen oleh ahli konstruksi dari Bank Dunia dan Kemenag. "Yang pasti, madrasah penerima bantuan terdaftar secara resmi di Kemenag sebagai satuan pendidikan dan termuat dalam data EMIS Kemenag RI," kata dia.

Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf mengatakan proses pencairan akan dilakukan oleh bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemenag.

Saat ini, kata dia, madrasah yang akan menerima bantuan, sudah menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan dana bantuan.

"Semua proses pencairan, tidak ada potongan apa pun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan di luar peraturan perundang-undangan, harap melaporkan ke pihak Kemenag," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement