REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan aplikasi Pusaka di semua madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA), di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Nomor 37 tahun 2022 tentang penggunaan aplikasi terintegrasi untuk semua layanan Kementerian Agama.
Dia menjelaskan jajaran Kemenag Kota Kotamobagu sudah mulai menggunakan aplikasi ini sejak Januari 2023.
Selama penggunaan aplikasi yang terbilang baru ini, masih ditemukan beberapa kendala seperti sistem error sehingga sulit untuk mengakses absensi pegawai.
Melihat hal tersebut, katanya, bagian kepegawaian dan informasi data Kemenag Kotamobagu melaksanakan monitoring dan pendataan lokasi absensi Pusaka di Madrasah dan KUA wilayah Kotamobagu di awal Februari 2023 ini.
Pendataan ini juga, katanya, bertujuan untuk menginformasikan kepada seluruh pegawai jika menemukan kendala sistem bermasalah, maka bisa dilakukan pengaduan kehadiran dengan melampirkan bukti hasil capture sistem yang bermasalah tersebut.
Ia menjelaskan jika menggunakan android dan disertai surat permohonan izin/pemberitahuan yang ditandatangani pegawai bersangkutan dan surat keterangan yang mengetahui atasan langsung maka bisa dimaklumi.
Adapun salah satu kendala yang banyak dikeluhkan Madrasah yakni menyangkut jam kerja pada aplikasi Pusaka hanya bisa terekam lima hari kerja yang seharusnya enam hari kerja.
Hal seperti ini lah harus dibicarakan lebih lanjut dengan Kepala Kantor bahkan sampai ke tingkat Kanwil dan pusat sesuai prosedur.