Kamis 12 Jan 2023 20:57 WIB

Kota di Michigan AS Izinkan Penyembelihan Hewan Qurban

Penyembelihan hewan qurban bisa dilakukan dengan beberapa batasan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Kota Hamtramck di Michigan Amerika Serikat menyetujui peraturan yang mengizinkan pemotongan hewan qurban untuk tujuan keagamaan selama dilakukan secara legal dan manusiawi. Kota di Michigan AS Izinkan Penyembelihan Hewan Qurban
Foto: About Islam
Dewan Kota Hamtramck di Michigan Amerika Serikat menyetujui peraturan yang mengizinkan pemotongan hewan qurban untuk tujuan keagamaan selama dilakukan secara legal dan manusiawi. Kota di Michigan AS Izinkan Penyembelihan Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, MICHIGAN -- Dewan Kota Hamtramck di Michigan Amerika Serikat menyetujui peraturan yang mengizinkan pemotongan hewan qurban untuk tujuan keagamaan selama dilakukan secara legal dan manusiawi. Keputusan ini mendapat persetujuan empat banding dua.

Persetujuan tersebut didahului dengan diskusi panjang karena selama ini ada pembatasan ritual pengorbanan hewan meski sebetulnya sudah diizinkan oleh undang-undang negara bagian dan federal.

Baca Juga

"Saya pikir itu adalah kompromi terbaik. Kami tidak ingin membatasi kebebasan beragama dan kami tidak ingin membuatnya acak tanpa peraturan," kata Wali Kota Hamtramck Amer Ghalib, seperti dikutip dari About Islam, Kamis (12/1/2023).

Ghalib menambahkan dewan kota yang didominasi Muslim melakukan kompromi dengan mempertimbangkan beragam pendapat dan berhati-hati dalam bahasa penulisan saat menyusun peraturan tersebut. "Ini demi mencegah kemungkinan tuntutan hukum terhadap kota karena beberapa organisasi sudah mulai meminta informasi untuk menindaklanjutinya," kata dia.

Di bawah undang-undang negara bagian tahun 1962 tentang penyembelihan ternak yang manusiawi, bagian tentang penyembelihan tersebut menyatakan penanganan ritual atau persiapan ternak lainnya untuk penyembelihan ritual dikecualikan dari ketentuan tindakan ini, kecuali jika disebutkan dalam regulasi lain.

Statuta juga menyatakan tidak ada dalam undang-undang ini yang dapat ditafsirkan untuk melarang, membatasi atau dengan cara apa pun menghalangi kebebasan beragama seseorang atau kelompok mana pun.

Meski diizinkan melakukan penyembelihan hewan qurban, aturan baru tersebut memberlakukan beberapa batasan. Di antaranya, memberi tahu kota sebelum penyembelihan hewan, menjadwalkan inspeksi pascapenyembelihan untuk memastikan area tersebut dibersihkan dan disanitasi secara memadai, dan menjaganya agar tidak terlihat publik.

Pengacara kota mengatakan kepada dewan kota bahwa pembatasan tersebut inkonstitusional. Menurutnya, pengorbanan hewan diperbolehkan di setiap kota di negara bagian ini. Ia menyarankan tidak membatasi penyembelihan di satu area karena itu akan mencegah beberapa orang untuk berlatih.

Terkait kekhawatiran soal pembersihan setelah penyembelihan hewan qurban, dia mengatakan, jika memang ada yang melakukannya dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum, maka harus dikenakan sanksi hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement