Selasa 15 Nov 2022 14:00 WIB

Pengelola Pesantren Diminta Pahami UU Pesantren

UU Pesantren telah mengamanahkan sebuah lembaga baru yaitu Majelis Masyayikh .

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Masyayikh Pesantren, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menegaskan bahwa UU Pesantren perlu disambut dengan baik. Menurut dia, para pengelola pesantren juga harus mempelajari dan memahami isi di dalamnya.

"Di dalamnya perlu dipahami, dipelajari, apakah UU ini betul-betil menguntungkan atau memberikan manfaat kepada pesantren atau tidak," ujar Gus Rozin saat sambutan lewat daring. 

Baca Juga

Gus Rozin menuturkan, UU Pesantren juga telah mengamanahkan sebuah lembaga baru yaitu Majelis Masyayikh dan Dewas Masyayikh. Menurut dia, dua lembaga ini adalah lembaga penjamin mutu. Dewan masyayiklh berada di pesantren, sedangkan Majelis Masyayikh berada di pusat. 

Menurut Gus Rozin, tugas-tugas Majelis Masyayikh antara lain memberikan fasilitasi, memberikan dorongan terhadap pesanten untuk dapat mengelola kurikulumnya secara mandiri, serya membeirkan rekognisi atas lulusan-lulusan pesantren. Dengan demikian, kata dia, lulusan tersebut bisa diakui oleh semua lembaga pendidikan dan diakui oleh semua lemen bangsa ini. 

"Sehingga lulusan pesantren bisa diterima oleh semua pihak. Tidak seperti beberapa tahun lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah di tempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmah di tempat yang lain," kata Gus Rozin.

Selain itu, lanjut dia, Majelis masyayikh juga bertugas untuk memberikan konsultasi dan berdialog dengan pesantren yang menginginkan adanya konsultan kurikulum. Menurut dia, hal ini penting mengingat bahwa karakter pesantren harus dipertahankan dan pesantren di Indonesia perlu untuk terus menerus mereproduksi ulama di nusantara ini.

"Majelis Masyayikh memiliki tugas untuk menyiapkan hal-hal ini. Majelis Masyayikh ini disahkan atau dikukuhklan pada 30 Desember 2021 lalu dan beranggotakan sembilan kiai dan bu nyai yang mewakili dari keilmuan tertentu, mewakili dari pesantren tertentu, dan mewakili dari tempat-tempat tertentu," jelas Gus Rozin.

Dia berharap, ke depannya Majelis Masyayikh ini bisa membuat percepatan demi kemajuan pesantren, terutama pesantren-pesantren muadalah, Mah'ad Aly, pendidikan diniyah formal dan pesantren yang hanya mengaji.

"Para anggota Majelis Masyayikh teeus bermuwajjahah dengan para kiai untuk menjelaskan mengenai UU Pesantren dan mengenai tugas dan fungsi Majelis Masyayikh. InsyaAllah tahun depan, tahun 2023 Majelis Masyayikh sudah dapat membeirka layanan kepada pesantren secara bertahap," kata Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda (PPMH) Kajen ini.

Untuk diketahui, kegiatan Sosialiasi UU No 18 tahun 2019 ini menghadirkan sejumlah pembicara, yaitu anggota Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib dan KH Mahfudz Faqih. Kegiatan ini diikuti 100 peserta, yang terdiri dari utusan Pondok Pesantren se-Tapal Kuda. Mereka berasal dari pesantren yang menyelenggarakan pendidikan madrasah diniyah, ma'had aly, dan pendidikan diniyah formal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement