REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam rangka menyambut Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan pemerintah pada 2019 lalu, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo, KH Zuhri Zaini mengimbau kepada para pengelola pesantren untuk menyiapkan tata kelola modern. Namun, menurut dia, pesantren harus tetap mempertahankan ciri khasnya.
“Selayaknya kita semua sebagai pengelola pesantren menyiapkan tata kelola pesantren dengan manajemen modern, tapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dasar dan ciri khas pesantren,” ujar Kiai Zuhri saat sambutan dalam acara pembukaan Sosialiasi UU No 18 Pesantren tahun 2019 tentang pesantren, Selasa (15/11/2022).
Menurut dia, hal itu sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang kerap digunakan dalam tradisi NU , yaitu al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah' yang memiliki arti 'Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik'.
"Sehingga setiap lembaga pesantren tetap bisa memepertahakan kekhasan masing-masing. Diharapkan dengan mengakomodasi terhadap perkembangan dan keanekaragaman yang ada, ponpes akan menjadi institusi yang mencerminkan kemajuan umat dan khazanah kekayaan sejarah," jelas Kiai Zuhri.
Karena itu, menurut dia, pelaksanaan sosialosasi UU Pesantren di Pesantren Nurul Jadid ini sangat penting untuk meningkatkan tata kelola pesantren dan untuk menjadikan lembaga pesantren sebagai bagian yang betul-betul menyatu dengan sistem pendidikan nasional bhakan global, yang mampu bersaing dan menjawab tuntunan zaman dan perubahan.
"Terimakasih kepada pimpinan Majelis Masyayikh yang telah memberikan kehormatan serta kepercayaan kepada pondok pesantren Nurul Jadid sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren," kata Kiai Zuhri.
Dia mengatakan, kepercayaan ini merupakan amanah bagi pengelola lembaga pendidikan pesantren agar bersungguh-sungguh dalam memahami pesan-pesan dan tujuan dari UU tersebut. Menurut dia, kegiatan sosialisasi UU Pesantren ini merupakan awal yang baik bagi terciptanya komunikasi antar pengelola pesantren guna menemukan pemahaman bersama tentang pentingnya UU tersebut sebagai payung hukum dari kedudukan pesantren di Tanah Air ini.
"Dengan demikian, kehadiran UU ini bisa menjadi rujukan untuk mengembangkan institusi pendidikan, khususnya pesantren yang responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni khususnya," jelas Kiai Zuhri.