Dalam surat edaran itu dituliskan batas tingkat kebisingan di tempat umum di mana pengeras suara digunakan, tidak boleh melebihi 10 desibel di atas standar kebisingan sekitar untuk area tersebut atau 75 desibel, mana yang lebih rendah. Tak hanya itu, BJP MLC N Ravi Kumar menyebut pemerintah telah mengeluarkan izin tanpa diskriminasi. Ia pun memperingatkan tentang kepatuhan tingkat suara tersebut, seraya menambahkan pengeras suara dapat memengaruhi siswa dan pasien di rumah sakit.
"Saya akan mengangkat masalah kepatuhan ini pada sesi musim dingin legislatif," lanjutnya.
Penggunaan pengeras suara antara pukul 10 malam dan 6 pagi, kecuali selama keadaan darurat publik, dilarang. Antara pukul 10 malam dan 6 pagi, pengeras suara hanya dapat digunakan di tempat tertutup seperti auditoria, ruang konferensi, aula komunitas dan ruang perjamuan.
"Kampanye anti-adzan dimaksudkan untuk polarisasi politik. Itu tidak perlu. Mereka mencoba menargetkan satu komunitas, tetapi semua orang terpengaruh. Bahkan kuil harus mengajukan izin," kata presiden negara bagian SDPI Abdul Majeed.