Sabtu 22 Oct 2022 13:05 WIB

Pemerintah Karnataka India Keluarkan Izin Adzan Lewat Pengeras Suara ke 10 Ribu Masjid

Kelompok sayap kanan India menuntut larangan adzan lewat pengeras suara.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pemerintah Karnataka India Keluarkan Izin Adzan Lewat Pengeras Suara ke 10 Ribu Masjid
Foto:

Dalam surat edaran itu dituliskan batas tingkat kebisingan di tempat umum di mana pengeras suara digunakan, tidak boleh melebihi 10 desibel di atas standar kebisingan sekitar untuk area tersebut atau 75 desibel, mana yang lebih rendah. Tak hanya itu, BJP MLC N Ravi Kumar menyebut pemerintah telah mengeluarkan izin tanpa diskriminasi. Ia pun memperingatkan tentang kepatuhan tingkat suara tersebut, seraya menambahkan pengeras suara dapat memengaruhi siswa dan pasien di rumah sakit.

"Saya akan mengangkat masalah kepatuhan ini pada sesi musim dingin legislatif," lanjutnya.

Penggunaan pengeras suara antara pukul 10 malam dan 6 pagi, kecuali selama keadaan darurat publik, dilarang. Antara pukul 10 malam dan 6 pagi, pengeras suara hanya dapat digunakan di tempat tertutup seperti auditoria, ruang konferensi, aula komunitas dan ruang perjamuan.

"Kampanye anti-adzan dimaksudkan untuk polarisasi politik. Itu tidak perlu. Mereka mencoba menargetkan satu komunitas, tetapi semua orang terpengaruh. Bahkan kuil harus mengajukan izin," kata presiden negara bagian SDPI Abdul Majeed.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement