Rabu 19 Oct 2022 01:21 WIB

Kemenag DIY Segera Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren

Sosialisasi akan menggandeng Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama DIY.

Santri di Lapangan Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta. Kemenag DIY Segera Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Santri di Lapangan Pondok Pesantren Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta. Kemenag DIY Segera Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual ke seluruh pondok pesantren di provinsi ini.

Kepala Seksi Pondok Pesantren dan Ma'had Aly Kanwil Kemenag DIY Abdu Naim di Yogyakarta, Selasa, mengatakan sosialisasi bakal segera digelar antara lain dengan menggandeng Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama DIY.

Baca Juga

"Terkait sosialisasi PMA ini nanti kami akan bersinergi. Saat pondok pesantren menggelar kegiatan apa maka kami akan masuk untuk sosialisasi," ujarnya, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan PMA No. 73 Tahun 2022 terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut saat ini masih dipelajari mendalam di internal Kanwil Kemenag DIY sehingga dapat dirumuskan skema sosialisasi yang tepat.

"Kami akan mempelajari satu per satu terkait isi dan di situ kami akan bercermin dengan kondisi yang berkembang saat ini terkait isu-isu kekerasan seksual di pesantren," ujarnya.

Dengan terbitnya PMA tersebut, ia berharap, ke depan tidak akan terjadi kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, khususnya di pesantren.

Selain menggandeng RMI NU DIY, Kanwil Kemenag DIY juga bakal menggandeng Polda DIY beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY dalam kegiatan itu.

"Bukan hanya kekerasan seksual tapi kekerasan fisik juga harus kami antisipasi," kata dia.

Sebelum PMA itu terbit, Kanwil Kemenag DIY juga telah menggelar sosialisasi terkait pencegahan kekerasan fisik di pondok pesantren, menyusul kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Gontor yang diduga dianiaya sesama santri. Ia mengatakan pesantren harus mewujud menjadi lembaga pendidikan keagamaan yang ramah anak dengan menghilangkan berbagai bentuk kekerasan kepada setiap santri dalam proses pendidikan.

Menurut dia, apabila terdapat santri yang melanggar aturan pondok pesantren sebaiknya menghindarkan cara yang mengarah pada kekerasan baik psikis maupun fisik. "Yang sebelumnya fisik, bisa diganti misalnya dengan meminta santri menghafal materi pelajaran yang itu justru bisa memacu prestasi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement