Jumat 30 Sep 2022 22:33 WIB

WZWF 2022, Baznas: Regulasi yang Efektif Mampu Optimalkan Potensi Zakat

Terdapat beberapa rekomendasi guna menyempurnakan kebijakan dan regulasi zakat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, penguatan pengelolaan zakat melalui regulasi yang efektif dapat mengoptimalkan potensi zakat.
Foto: istimewa
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, penguatan pengelolaan zakat melalui regulasi yang efektif dapat mengoptimalkan potensi zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, penguatan pengelolaan zakat melalui regulasi yang efektif dapat mengoptimalkan potensi zakat. 

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Baznas RI Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D yang mewakili Ketua Baznas RI pada Konferensi Internasional World Zakat and Waqf Forum (WZWF) 2022 di Leeds, Inggris, Kamis (29/9).  

Baca Juga

Pada pemaparan yang berjudul "Zakat Policies for Effective Regulation in Optimizing the Potential of Zakat", Nadratuzzaman menyampaikan perlunya penyempurnaan kebijakan dan regulasi zakat dalam mengoptimalkan potensi zakat, terutama di Indonesia.

"Sistem pengelolaan zakat di suatu negara sangat dipengaruhi oleh budaya, kondisi, daerah karakteristik, dan kebijakan serta peraturan zakat di negara tersebut. Beberapa pengalaman terkait pengelolaan zakat di berbagai negara dapat menambah referensi dan masukan tentang pengelolaan zakat di Indonesia khususnya dalam mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Nadratuzzaman juga menyarankan kepada lembaga zakat, dalam mengambil kebijakan agar menggunakan beberapa indeks yg telah dibuat oleh Baznas, seperti Indeks Zakat Nasional, Indeks Literasi Zakat, Indeks Kesehatan Lembaga Zakat, dan yang lainnya. Sehingga kebijkan yang dibuat dapat efektif dan efisien serta tepat sasaran.

Nadratuzzaman menjelaskan, terdapat beberapa rekomendasi guna menyempurnakan kebijakan dan regulasi zakat dalam mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk tiga pihak yaitu, pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi. 

"Untuk pembuat kebijakan, yaitu; Pembuat kebijakan harus mengembangkan peraturan/kebijakan yang menyatakan untuk pengembangan suatu badan pengawas zakat yang independen dengan kewenangan yang memadai, dan pembuat kebijakan harus memasukkan peraturan yang menyatakan tugas badan pengatur yang meliputi aspek Kelembagaan Zakat, Pengumpulan Zakat, Aspek Penyaluran Zakat, dan Aspek Tata Kelola Zakat," ujarnya. 

Nadratuzzaman melanjutkan, rekomendasi untuk para praktisi yaitu; Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan lembaga zakat untuk mengikuti prosedur pengelolaan zakat berdasarkan peraturan dan kebijakan zakat, dan lembaga zakat harus membuat komitmen untuk mengoptimalkan potensi zakat di wilayahnya, sehingga kepercayaan masyarakat dapat meningkat.

"Sementara rekomendasi untuk akademisi yaitu; Para civitas akademika dapat melakukan penelitian-penelitian selanjutnya terkait kebijakan dan regulasi zakat. Ruang lingkup penelitian harus dielaborasi dengan praktik zakat yang lebih rinci dari negara-negara lain, sehingga kajian-kajian tersebut dapat diperkaya dengan perspektif yang lebih luas tentang regulasi zakat dan fungsinya praktik dari negara atau wilayah lain. Penelitian masa depan juga dapat menggunakan perbedaan analisis metode atau teknik dalam topik kebijakan dan regulasi zakat ini," jelas Nadratuzzaman. 

Konferensi yang berlangsung pada 28-30 September ini dihadiri oleh beberapa pejabat, para pemangku kepentingan serta Pimpinan Lembaga Zakat dari dari 40 negara Anggota WZWF. 

Acara ini dilaksanakan oleh National Zakat Fund UK yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Dr. Azim Kidwai, dan disponsori oleh beberapa organisasi termasuk dalam lingkar PBB, dan Bank Muamalat Indonesia yang ikut mensponsori pengiriman Delegasi Kantor Pusat WZWF pada acara ini.

Konferensi Internasional WZWF 2022 merupakan ajang pertemuan para pegiat zakat dan wakaf dunia untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf secara global guna mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat dunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement