Selasa 06 Sep 2022 13:02 WIB

Dugaan Kekerasan di Ponpes Gontor, Kemenag Segera Terbitkan Regulasi

Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pondok Pesantren. Dugaan Kekerasan di Ponpes Gontor, Kemenag Segera Terbitkan Regulasi
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi Pondok Pesantren. Dugaan Kekerasan di Ponpes Gontor, Kemenag Segera Terbitkan Regulasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tanggapan Kemenag Soal Dugaan Kasus Kekerasan di Pesantren

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

Baca Juga

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (6/9/2022).

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kantor Wilayah Jawa Timur selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.  

Waryono mengatakan, Kemenag terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini. "Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," kata Waryono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement