REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membenahi sistem pendataan pesantren dan santri dengan beralih dari angka agregat ke data individu yang terverifikasi secara by name by address (BNBA). Hingga saat ini, sebanyak 4.634.406 santri telah terverifikasi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses pendataan.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said menegaskan, angka 4,6 juta santri tersebut belum mencerminkan jumlah final santri di Indonesia. Verifikasi dan konsolidasi data masih dilakukan berdasarkan identitas, alamat, serta status keaktifan setiap santri.
"Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya. Karena proses ini masih berjalan, angka yang ada saat ini belum dapat dibaca sebagai angka final jumlah santri nasional," ujar Basnang dalam siaran persnya, Ahad (4/10/2026).
Berdasarkan cut-off data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi. Data tersebut berasal dari satuan pendidikan pada pesantren, di luar Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
"Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,6 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan," ucap Basnang.
Menurut Basnang, perubahan angka statistik santri perlu dilihat dalam konteks perubahan sistem pendataan yang dilakukan Kemenag. Data yang sebelumnya bersifat agregat kini diperinci menjadi data individu sehingga dapat diverifikasi berdasarkan identitas dan keberadaan santri.
"Jadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi. Ini proses pembenahan data, bukan gambaran bahwa santri di Indonesia tiba-tiba berkurang secara tajam," jelasnya.
Proses verifikasi juga mencakup pembersihan potensi data ganda atau duplikasi yang terdapat dalam data agregat sebelumnya. Langkah tersebut dilakukan agar setiap santri dan satuan pendidikan pesantren tercatat secara lebih akurat.
Kemenag juga melakukan konsolidasi internal antara data pesantren dan madrasah serta memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal. Sinkronisasi data dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga tengah disiapkan.
Selain itu, data santri dan pesantren tengah dialihkan dari Education Management Information System (EMIS) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ke Sistem Informasi Manajemen Pesantren (SIMTREN) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pesantren. Konsolidasi tersebut diharapkan menghasilkan basis data pesantren yang lebih akurat.
Menurut Basnang, data individu yang terverifikasi diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyaluran program pemerintah. Data tersebut antara lain digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bantuan bagi pesantren dan pendidik.
"Pemutakhiran data BNBA juga menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran," katanya.
Hasil pemutakhiran dan konsolidasi data selanjutnya akan digunakan sebagai basis perencanaan kebijakan dan program pesantren mulai Tahun Ajaran 2026/2027. Karena itu, Basnang kembali menekankan bahwa angka yang tersedia saat ini masih dapat berubah.
"Angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia," jelas Basnang.
Rapat koordinasi pemutakhiran data tersebut digelar di sela Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI yang berlangsung pada 30 September hingga 6 Oktober 2026. Proses verifikasi data santri akan terus dilakukan secara berkelanjutan.