REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) saat ini disebut tengah menyusun standardisasi honorarium kemasjidan. Atas hal tersebut, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung hal ini.
"Jika Kemenag merencanakan pembuatan standardisasi honorarium kemasjidan, maka ini merupakan kabar gembira," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, dalam pesan yang diterima Republika, Ahad (24/7).
Kabar gembira ini disebut tidak hanya berlaku khusus bagi marbot masjid, tetapi juga bagi para takmir dan umat Islam pada umumnya. Rencana standardisasi ini, lanjut Imam, tidak bisa diartikan lain kecuali Kemenag setidaknya akan merancang alokasi anggaran hinorarium marbot. Dalam hal kemasjidan, yang sudah pasti diberi honor adalah tenagaarbot."Karena yang pasti dihonor dalam kemesjidan ya tenaga marbot. Pemikiran ini termasuk suatu kemajuan," ucapnya.
Ia lantas menekankan, jika rencana atau pemikiran itu tidak disertai rencana perjuangan alokasi honor oleh Kemenag, maka hal itu hanya banyolan (istihzak) atau setidaknya hanya //lip service//.
Hal tersebut dikatakan kemungkinan hanya berada di ambang apa yang disebut sebagai //moral capitalization//.
Meskipun demikian, beberapa pemerintah daerah seperti Pemprov DKI dan beberapa Pemkot atau Pemkab selama beberapa tahun terakhir ini disebut telah mengalokasikan dana honorarium bagi merbot masjid. Tak hanya itu, alokasi ini juga termasuk bantuan operasional tempat ibadah berbagai agama.
"Dengan demikian, pemikiran rencana Kemenag itu dinilai akan menjadi rujukan bagi arah realisasi pemberian honor oleh Kemenag. Saya rasa begitu," lanjut dia.
Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag Adib menyebut langkah dan upaya standardisasi honorarium ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan imam dan takmir masjid.
“Saat ini kami sedang membahas bagaimana persyaratan serta mekanismenya,” ucapnya.
Selama ini, imam dan takmir masjid disebut memiliki peran besar dalam kehidupan beragama di Indonesia. Bukan hanya mengawal peribadatan umat, tetapi juga merawat kerukunan umat beragama.
Karena itu, menurutnya wajar jika Kemenag memikirkan upaya peningkatan kesejahteraan imam dan takmir masjid. Selama ini, keberadaan mereka adalah mitra Kemenag dalam membangun masyarakat yang saleh dan moderat, serta menjaga kerukunan umat beragama.
Selain itu, standardisasi honorarium kemasjidan ini juga diharapkan dapat mendorong profesionalisme pengelolaan masjid."Melalui penyusunan standardisasi honorarium kemasjidan ini, kami berharap imam tetap dan takmir masjid fokus pada tugasnya masing-masing. Apalagi kebutuhan imam tetap masjid di Indonesia semakin hari semakin tinggi,” kata Adib.