Rabu 13 Jul 2022 15:06 WIB

Kemenag Kembalikan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Kemenag akan melakukan pembinaan di Ponpes Shiddiqiyah Jombang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Kembalikan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Foto:   Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah berdoa bersama sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyah.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Kemenag Kembalikan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Foto: Simpatisan yang diamankan saat upaya jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah berdoa bersama sebelum dipulangkan dari Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). Dari 323 simpatisan, Polres Jombang menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menghalangi upaya jemput paksa MSAT di Ponpes Shiddiqiyah.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kabid PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam mengumumkan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang. Semula, Kemenag memutuskan mencabut izin operasional Ponpes tersebut terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT (42), yang merupakan anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

"Seluruh hak terkait dengan izin operasional proses pembelajaran itu dikembalikan semua kepada lembaga," ujar Anam di Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Anam menjelaskan, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan setelah tertangkapnya MSAT. Dimana setetalah tertangkapnya MSAT, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal. Hasil pemantauan pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Anam, Kementerian Agama menyimpulkan beberapa hal. Pertama, bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut adalah kasus yang bersifat by case atau dilakukan oleh salah satu oknum. Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut.

"Yang terpenting adalah mereka yang diduga melakukan pelecehan sudah ditangkap," ujar Anam.

Kesimpulan kedua, bahwa mereka yang juga turut melakukan penghadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Maka dari itu, Kemenag memutuskan untuk mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Adapun untuk santri yang terlanjur ditarik orang tuanya, menjadi tanggung jawab orang tua sepenuhnya.

"Kemenag juga meminta untuk lembaga pendidikan yang ada di pesantren itu dilakukan pembinaan," kata Anam.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement