Selasa 12 Jul 2022 13:15 WIB

Amphuri Dorong Pemerintah Buat Aturan Kuota Tambahan Haji

Amphuri mendorong pemerintah untuk membuat aturan seputar kuota tambahan haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur
Foto: Republika/Havid Al Viski
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mendorong pemerintah untuk membuat aturan seputar kuota tambahan haji. Hal ini disampaikan menyusul keputusan Indonesia melepas tambahan kuota 10.000 pada pelaksanaan haji tahun ini.

"Kami (asosiasi) berharap dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal memaksimalkan tambahan kuota. Kejadian tambahan kuota yang tidak kita manfaatkan perlu dievaluasi kembali," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Adanya tambahan kuota yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia disebut merupakan sebuah bentuk kepercayaan. Saudi menaruh kepercayaan agar Indonesia bisa meningkatkan jumlah jamaahnya.

Ia pun menilai diperlukan sebuah terobosan melalui regulasi untuk membahas pembagian kuota tambahan ini. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut selalu siap untuk penambahan kuota berapapun yang diberikan.

"Kami sifatnya menyelenggarakan sendiri dan punya waktu toleransi persiapan yang lebih pendek, fleksibel. Jika kemarin tambahan kuota itu dibicarakan baik-baik dengan asosiasi, insya Allah kami bisa menyerapnya," lanjut dia.

Penyerapan tambahan kuota ini juga dinilai sebagai bagian dari meningkatkan kepercayaan Saudi kepada Indonesia. Setiap pihak disebut berharap dengan panjangnya antrian kuota di Indonesia, yang mendapai 40 tahun, perlu dicarikan solusi.

Firman menyebut adanya tambahan kuota yang diberikan oleh Kerajaan Saudi merupakan salah satu bentuk solusi untuk mengurangi antrian keberangkatan haji Indonesia. Pun, adanya haji furoda dan mujamalah juga menjadi solusi lain dari besarnya kebutuhan dan keinginan Muslim di Indonesia untuk melaksanakan rukun Islam kelima.

"Saya kira ketika kita bisa memanfaatkan dan memaksimalkan tambahan kuota ini, akan lebih memendek masa antri jamaah, baik haji khusus dan reguler. Dalam hal keterbatasan waktu untuk memenuhi tambahan kuota itu, saya kira perlu dicarikan solusi hukum dan undang-undang, sehingga bisa diserap dengan baik oleh masyarakat," ujar dia.

Pemerintah Indonesia disebut telah memiliki Undang-Undang yang mengatur seputar pelaksanaan haji, yaitu UU No. 8 tahun 2019. Di dalamnya juga dibahas seputar haji furoda dan mujamalah, dimana PIHK diminta untuk melaporkan kegiatan pelayanan dan manifes jamaah kepada Kementerian Agama (Kemenag) selaku pengawas.

Regulasi ini dinilai telah cukup dalam mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan haji khusus, furoda dan mujamalah yang dijalankan PIHK. Adapun dengan kejadian tahun ini dimana banyak calon jamaah haji furoda dan mujamalah yang gagal berangkat, pihak asosiasi disebut akan berusaha menjalin komunikasi langsung dengan Kerajaan Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement