REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengimbau para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat (LAZ) menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam.
"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (5/7/2022).
Tarmizi menjelaskan, Kemenag hanya mempunyai kewenangan terkait izin operasional lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas. Sementara dalam kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini jadi sorotan publik adalah wewenang dari Kementerian Sosial (Kemensos) karena yang mengeluarkan izin untuk ACT adalah Kemensos.
Tarmizi menambahkan Kemenag terus berupaya memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah. "Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," ujar Tarmizi.
Forum Zakat (FOZ) juga ikut menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan. FOZ menyatakan ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, perlu adanya kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat (LAZ). Sebelumnya, ramai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana filantropi oleh ACT. Merespons hal tersebut, ACT memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf pada Senin (4/7/2022) lewat konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan. ACT mengaku sudah berbenah.