REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah menyampaikan fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk medis sebetulnya tidak diperlukan lagi. Bahkan, menurut dia, membahasnya pun sudah tidak dibutuhkan.
"Di dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika sudah diatur sangat jelas bahwa ganja boleh dipergunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi, tetapi harus ada rekomendasi dari dokter," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (30/6/2022).
Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit, maka wajib meminta izin dari Kementerian Kesehatan. Menurut Ikhsan, UU 35/2009 sudah sangat tepat dan jelas, khususnya pada pasal 7 dan 8.
"Jadi tidak perlu lagi DPR atau apalagi mengajak masyarakat mengkaji dan membahas karena materi ganja dan kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia masih tetap tidak berubah," ungkapnya.
Ikhsan melanjutkan, hal yang dilarang adalah bila pemakaiannya disalahgunakan. Dia menekankan, pandangan IHW sangat sejalan dengan Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 di Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Jadi kita tidak perlu latah soal hukum, apa yang terjadi di Thailand yang melegalkan penggunaan ganja cukup saja di Thailand, kita tidak perlu ikutan karena bangsa kita tumbuh hidup dengan tatanan hukumnya sendiri dengan warna akhlak dan hukum yang religius sesuai dengan falsafah Negara Bangsa yang berKetuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Ikhsan menambahkan, banyak produk hukum di negeri ini yang menjadi mandul karena faktor budaya hukum dan penegakan hukum. Hukum dan peraturan yang sudah cukup baik di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik. Sehingga di sinilah peran dan hak kontrol DPR sebagai pilar kekuasaan legislatif harusnya berperan mengawasi pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.