Senin 09 May 2022 19:45 WIB

Memilih Waktu Terbaik Menikah, Ini Penjelasan Ulama

Pernikahan dalam Islam adalah bagian dari perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Menikah/ilustrasi
Menikah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pernikahan dalam Islam adalah bagian dari perintah Allah SWT dan sunnah Rosulullah saw yang harus dijalani oleh setiap muslim maupun muslimah. Hal ini sebagaimana sabda Rosulullah saw "al Nikahu sunnati man roghiba 'an sunnati, falaisa minni" yang artinya Rosulullah bersabda. 

"Bahwa menikah itu adalah separuh dari agama, atau penyempurna agama seseorang."

Baca Juga

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ajaran Islam memberikan petunjuk waktu menikah?, misalnya hari baik bulan baik, sebagaimana yang dipahami masyarakat kaum primbonis? 

Pengasuh Pondok Pesantren Integrasi Quran (PPIQ)-368, Bandung, KH Iskandar Mirza, mengatakan, sesungguhnya semua bulan adalah baik, sebagaimana semua haripun adalah baik. Namun tak dapat disangkal, ada hari hari dan bulan bulan istimewa dimana Rosulullah saw menyatakan hal itu sebagai hari dan bulan istimewa. 

"Bahkan dalam hal-hal tertentu ada perintah dan larangan, serta fadhilah dalam bulan, hari dan waktu tertentu," kata KH Iskandar Mirza saat dihubungi Republika, Senin (9/5/2022).

Misalnya kata KH Iskandar Mirza bulan Ramadhan, adalah bulan istimewa dari semua bulan, dimana semua kitab samawi, terlebih al quran diturunkan, hari yang istimewa adalah malam lailatul qodar, haji ada pada pulan dzulhijjah, larangan puasa sunnah pada hari hari tasyri' dan sebagainya.

Bagaimana dengan waktu pernikahan itu sendiri?, walaupun semua bulan dan semua hari adalah baik, tetapi dalam hal pernikahan ternyata ummu al mu'minin Siti 'Aisyah ra meriwayatkan suatu hadist tentang pernikahan antara beliau dan Rosullah saw yang artinya demikian ;

Rosulullah saw menikahiku di bulan syawal, dan mulai menggauliku juga di bulan syawal, maka istri beliau yang manakah kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku?.(HR. muslim dan al Tirmidzi).

Imam Nawawi menuturkan dalam syarah Muslim bahwa hadist diatas merupakan dasar anjuran menikah yang disunnahkan adalah pada bulan syawal. Hadist ini sekaligus merupakan bantahan bagi kaum arab jahiliyah yang memakruhkan hukum menikah di bulan syawal.

Disamping itu masih banyak hadist yang mendukung sunnahnya menikah di bulan syawal.

Dengan demikian, kata Master Trainer di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Motivasi Spiritual Qurani (MSQ) ini, kita dapat mengambil beberapa simpul hukum dari hadist di atas ;

1. Menikah adalah bagian dari sunnah Rosulullah saw, bagi yang mengingkari dihukumi bukan bagian dari golongan ummat Nabi Muhammad saw.

2. Bahwa menikah di bulan syawal adalah bulan yang disunnahkan Rosullah saw, karena pada bulan itu Rosul menikah dengan sayyidah 'Aisyah ra.

3. Sunnah menggauli istri pada bulan syawal, dimana Nabi pun menggauli istrinya (sayyidah 'Aisyah ra) pada bulan syawal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement